MATAPEDIA6.com, LINGGA — Aksi penyelundupan pasir timah ilegal berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga.
Sebuah kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan unsur patroli KN Tanjung Datu-301 pada Jumat pagi (25/4), setelah ditemukan mengapung dalam kondisi mencurigakan tanpa dokumen pelayaran sah.
Kapal tersebut ditangkap pada pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, langsung mengerahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diawaki oleh 5 orang ABK dan membawa 600 karung pasir timah seberat total sekitar 30 ton, yang diduga berasal dari wilayah Dabo dan akan diselundupkan ke Malaysia. Seluruh muatan tidak disertai dokumen sah, baik pelayaran maupun perdagangan.
“Ini adalah bentuk komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan laut dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Kolonel Rudi yang disampaikan dalam siaran pers oleh Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Jumat (25/4/2025).
Selain pelanggaran dokumen, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna menjamin keselamatan dan kelancaran proses hukum, kapal tersebut ditarik (towing) menuju Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diperkirakan KM Doa Restu Ibu Jaya tiba di Batam pada Sabtu siang (26/4).
“Kapal diduga telah melanggar berbagai ketentuan, termasuk UU Pelayaran, UU ESDM, UU Perdagangan, serta UU tentang Ekspor dan Impor,” pungkas dia.
Editor:Zalfirega