Tumpukan sampah dipinggir jalan menuju Pelabuhan Sagulung, Kota Batam Provinsi Kepri, Sabtu (11/5/2024). Matapedia6.com/Luci
MATAPEDIA6.com, BATAM– Parlaungan Siregar menyoroti penanganan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kurang efektif.
“Saya punya saran setiap tempat sampah sementara dijadikan lahan untuk produktif olah sampah,” ujar pria disapa Presiden Nato pada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Ia menyebut setiap hari masyarakat disuguhi pemandangan sampah berserakan di lokasi tempat sementara. Hal ini dianggap kurang baik bagi lingkungan.
“Karena itu saya sarankan DLH Batam buat lahan bekas sampah dijadikan kebun yang produktif. Nah dibuat keterangan, siapa buang sampah akan mendapatkan imbalan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Batam Parlaungan Siregar akrab dikenal Presiden Nato. Foto:Dok/istimewa
Pria yang juga ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Batam mengaku miris melihat sampah di kota Batam tidak teratur penanganan.
Ia menyebut semakin hari kesadaran masyarakat mengenai kebersihan lingkungan semakin kurang. Meskipun, DLH Batam sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 Persampahan.
Denda Rp 2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan, nyatanya belum dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Seharusnya setelah Perda diterbitkan langsung diaplikasikan. Penegakan perda ini harus melibatkan Satpol PP dan stakeholder terkait serta aktivis lingkungan. Jangan mandul,” pungkasnya.