MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam tancap gas membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat koordinasi, Rabu (1/4/2026).
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, memimpin langsung rapat yang dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, bersama sejumlah anggota. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Bagian Hukum Setda Batam turut ambil bagian.
Siti Nurlailah menegaskan, persoalan sampah masuk daftar prioritas pemerintahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Isu ini juga terus mendapat sorotan publik.
Baca juga:BP Batam Tutup Jalur Vital Gajah Mada, Arus Dialihkan Tiga Hari
Ia menyebut, Bapemperda melihat persoalan sampah di Batam semakin kompleks dan tidak bisa ditangani secara parsial. Regulasi yang kuat dinilai menjadi kunci untuk memastikan penanganan berjalan efektif di lapangan.
“Kami dorong solusi menyeluruh dan komprehensif dengan dasar hukum yang kuat agar implementasinya benar-benar efektif,” katanya dikutip dalam laman website DPRD Batam, Sabtu (4/4/2026).
Bapemperda kini memberi ruang kepada DLH untuk menyempurnakan draf revisi ranperda, termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis sebagai penguat substansi.
Melalui revisi ini, DPRD menargetkan pengelolaan persampahan di Batam menjadi lebih optimal, adaptif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat ke depan.
Baca juga:Arlon Veristo Serap Aspirasi Warga Buliang, Tampung Keluhan Infrastruktur
Editor:Zalfirega



















