Batam Belum Berlaku Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Ini Alasannya

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT PLN Batam. Foto:Istimewa

PT PLN Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– PT PLN Batam mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen yang berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025 tidak berlaku di kota Batam, Kepulauan Riau.

“Untuk di Batam belum berlaku discount tersebut,” ujar Vice President of Public Relation PLN Batam, Bukti Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya diskon listrik 50% tidak berlaku di Batam karena PLN Batam tidak menerima kompensasi atau subsidi dari pemerintah.

“Karena kita di Batam tidak ada kompensasi maupun subsidi dari pemerintah,” katanya.

Kebijakan diskon listrik tersebut hanya berlaku untuk pelanggan di daerah lain yang tarifnya diatur oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pelanggan di Batam tidak dapat menikmati potongan tarif listrik yang diberlakukan untuk periode Januari dan Februari 2025.

Sebelumnya PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa diskon listrik sebesar 50% berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah dan tidak memerlukan registrasi; diskon diterapkan otomatis saat pembayaran tagihan untuk pelanggan pascabayar atau saat pembelian token untuk pelanggan prabayar.

Pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah dari harga token untuk mendapatkan jumlah energi yang sama.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru