MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam menghentikan laporan dugaan pelanggaran pelecehan verbal terhadap calon wakil WaliKota batam Li Claudi Candra yang dilakukan oleh Hardi Selamat Hood.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan keputusan tersebut setelah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, termasuk saksi-saksi dan pelapor.
“Laporan nomor tiga kami putuskan dihentikan,Bawaslu juga telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menghentikan laporan ini karena tidak memenuhi unsur,” ujar Antonius Itoloha Gaho, Jumat (4/10/2024).
Dia menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal (24/9/2024) lalu, saat acara deklarasi damai, yang bukan termasuk dalam kategori kegiatan kampanye.
“Poinnya lebih pada tahapan. Kejadian itu adalah deklarasi damai, bukan kegiatan kampanye, dan acara tersebut belum memasuki masa kampanye,” jelasnya.
Terkait dengan tuduhan pelecehan verbal, Antonius menegaskan bahwa laporan tersebut belum cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Kalau untuk pelecehan verbal, belum terlalu mengarah ke situ. Yang dilaporkan itu pelanggaran kampanyenya, tidak masuk dalam unsur larangan tersebut karena belum memasuki tahapan kampanye,” sambungnya.
Pelaporan yang dilayangkan itu terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Seperti diketahui laporan pelecehan verbal tersebut dilaporkan pada (27/9/2024) lalu saat masyarakat menilai ucapan Hardi kepada Li Claudia dalam deklarasi damai bersama Forkopimda tidak pantas.
Dalam acara tersebut, Hardi diduga mengatakan, “Satu-satunya yang cantik adalah Ibu Li Claudia Chandra, sayangnya saya sudah beristri”.
Menurut pelapor, ucapan itu dianggap mengandung pelecehan verbal dan melanggar etika kampanye yang diatur oleh KPU, yang mewajibkan penggunaan bahasa sopan dan pantas dalam setiap kampanye.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon