Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Dilakukan Hardi Selamat Hood

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin. Matapedia6.com/Luci

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam menghentikan laporan dugaan pelanggaran pelecehan verbal terhadap calon wakil WaliKota batam Li Claudi Candra yang dilakukan oleh Hardi Selamat Hood.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan keputusan tersebut setelah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, termasuk saksi-saksi dan pelapor.

“Laporan nomor tiga kami putuskan dihentikan,Bawaslu juga telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menghentikan laporan ini karena tidak memenuhi unsur,” ujar Antonius Itoloha Gaho, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal (24/9/2024) lalu, saat acara deklarasi damai, yang bukan termasuk dalam kategori kegiatan kampanye.

“Poinnya lebih pada tahapan. Kejadian itu adalah deklarasi damai, bukan kegiatan kampanye, dan acara tersebut belum memasuki masa kampanye,” jelasnya.

Terkait dengan tuduhan pelecehan verbal, Antonius menegaskan bahwa laporan tersebut belum cukup kuat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Kalau untuk pelecehan verbal, belum terlalu mengarah ke situ. Yang dilaporkan itu pelanggaran kampanyenya, tidak masuk dalam unsur larangan tersebut karena belum memasuki tahapan kampanye,” sambungnya.

Pelaporan yang dilayangkan itu terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Seperti diketahui laporan pelecehan verbal tersebut dilaporkan pada (27/9/2024) lalu saat masyarakat menilai ucapan Hardi kepada Li Claudia dalam deklarasi damai bersama Forkopimda tidak pantas.

Dalam acara tersebut, Hardi diduga mengatakan, “Satu-satunya yang cantik adalah Ibu Li Claudia Chandra, sayangnya saya sudah beristri”.

Menurut pelapor, ucapan itu dianggap mengandung pelecehan verbal dan melanggar etika kampanye yang diatur oleh KPU, yang mewajibkan penggunaan bahasa sopan dan pantas dalam setiap kampanye.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Soal Ketua NasDem Kepri, Begini Tanggapan Amsakar
Amsakar Achmad Gantikan Muhammad Rudi Pimpin DPW NasDem Kepri
Muswil VI PKS Kepri: Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu
MUSWIL VI PKS Serentak Nasional, Besok PKS Kepri Lantik Pengurus Periode 2025-2030
Pansus DPRD Batam Evaluasi TindLKPak Lanjut LKPJ 2024, Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi Strategis
BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Batam-Bintan Tunggu Putusan MK
Ansar-Nyanyang Resmi Pimpin Kepri 2025-2030, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 14:17 WIB

Soal Ketua NasDem Kepri, Begini Tanggapan Amsakar

Senin, 8 September 2025 - 18:49 WIB

Amsakar Achmad Gantikan Muhammad Rudi Pimpin DPW NasDem Kepri

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Muswil VI PKS Kepri: Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:32 WIB

MUSWIL VI PKS Serentak Nasional, Besok PKS Kepri Lantik Pengurus Periode 2025-2030

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:33 WIB

Pansus DPRD Batam Evaluasi TindLKPak Lanjut LKPJ 2024, Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi Strategis

Berita Terbaru