MATAPEDIA6.com, BATAM— Bea Cukai Batam menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja solid. Institusi ini berhasil mendongkrak penerimaan negara, meningkatkan mutu pelayanan publik, sekaligus memperketat pengawasan kepabeanan dan cukai.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia sepanjang 2025, Bea Cukai Batam membukukan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp243,21 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp61,91 miliar.
“Capaian tersebut menegaskan peran Bea Cukai Batam sebagai revenue collector trade facilitator dan community protector berjalan beriringan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Ia mengatakan bahwa pihaknya mencatat realisasi penerimaan negara Rp938,79 miliar, atau 157,90 persen dari target Rp594,55 miliar. Penerimaan ini tumbuh dari tiga sektor utama:
Baca juga:Amsakar–Li Claudia Apresiasi Peran Warga dan PLN, Bantuan Bencana Mengalir ke Sumatra
Bea Masuk mencapai Rp401,84 miliar tumbuh 3,39 persen dibanding 2024. Bea Keluar melonjak tajam menjadi Rp463,31 miliar atau naik 146,1 persen. Cukai membukukan Rp73,65 miliar meningkat 93,93 persen dari tahun sebelumnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bea Cukai Batam mengintensifkan penegakan administrasi.
Sepanjang 2025, penerimaan dari SPTNP mencapai Rp42,25 miliar SPKTNP sebesar Rp4,69 miliar, serta mekanisme Ultimum Remedium menyumbang Rp7,01 miliar.
Dari sisi pelayanan, Bea Cukai Batam mempertahankan kinerja prima. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) konsisten berada pada kategori “Sangat Baik” dengan skor 3,68 dari 4, naik dari 3,62 pada 2024.
Untuk memperkuat kemitraan dengan pengguna jasa, Bea Cukai Batam menggelar 107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC) dan 123 audiensi.
“Langkah ini memastikan pelayanan tetap responsif, transparan, dan solutif,” ungkap Evi.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menerbitkan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang 2025, melonjak 139,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Penindakan tersebut meliputi:
766 kasus BKC Hasil Tembakau
45 kasus BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
15 kasus BKC Campuran
- 62 kasus Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 29,61 juta batang rokok ilegal senilai Rp51,76 miliar 4.808,82 liter MMEA senilai Rp3,29 miliar, serta 1,4 juta gram HPTL dengan nilai Rp8,74 miliar.
Dalam pengawasan NPP, Bea Cukai Batam berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan. Barang bukti yang diamankan meliputi methamphetamine, ganja, etomidate, ekstasi hingga obat-obatan psikotropika.
Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 5.352.579 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp8,56 triliun.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi erat dengan BNN, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Kinerja Bea Cukai Batam sepanjang 2025 menunjukkan tren positif dan terukur: penerimaan meningkat, pelayanan menguat, dan pengawasan makin efektif.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan TNI-Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat demi menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.
Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Vape Mengandung Etomidate
Editor:Zalfirega


















