Home / News

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:17 WIB

Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Unit HP Selundupan di Bandara Hang Nadim

Ratusan unit HP diduga ilegal disita petugas Bea Cukai Batam. Foto:Ist/matapedia6

Ratusan unit HP diduga ilegal disita petugas Bea Cukai Batam. Foto:Ist/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 455 unit handphone bekas berbagai macam seri dengan merek Apple Iphone.

Barang tersebut akan dibawa oleh calon penumpang pesawat Lion Air via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta pada 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 unit handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penegahan ini
berawal petugas memperoleh informasi akan ada upaya pengirimanan barang diduga handphone.

Selanjutnya Tim Intelijen mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH. Mereka pun digiring petugas ke ruangan khusus untuk pemerikasaan lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ujarnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.

Dari hasil pemeriksaan petugas, adapun barang yang berhasil disita antara lain 2 koper 2 tas ransel yang dibawa oleh pelaku.

Pelaku tersebut, kata dia, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terancam satu tahun bui paling lama 10 tahun dan denda Rp 50 juta paling sedikit dan peling banyak Rp 5 miliar.

Cek berita artike lain di Google New

 

Penulis: Rega|Editor:Redaksi

Share :

Baca Juga

Polda Kepri turunkan tim pengawalan pengiriman surat suara dipimpin Plh Kabagdalops Polda Kepri AKBP Rudi Syahriadi Idris melalui jalur darat dari Jawa Barat menuju Kepri Kepri, Senin (21/10/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

News

Polda Kepri Turunkan TIM, Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada dari Jawa Barat ke Kepri

News

Gigi Bawakan Lagu Perdamaian di Biznet Festival Kota Batam 

News

Polisi Turunkan 64 Personel Pengamanan Konser Gigi dan Armada di Festival Biznet 

News

Band Armada dan Gigi Ramaikan Festival Biznet di Batam 

News

PLN Batam Gelar Lomba Foto dan Menulis untuk Masyarakat, Siapkan Hadiah Puluhan Juta

News

BP Batam Ramaikan Pameran ITT Expo 2024, Target Tarik Investor Jawa-Bali  
Kepala unit TJSL PT Balai Klasifikasi Indonesia Persero Indonesia, Arif Bijaksana Prawira Negara, bersama panita pelaksana saat menekan tombol tanda dimulainya pelatihan praktek pengujian tenaga Las yang dilaksanakan di PT Bahana Bahtera Sejahtera, Selasa (15/10/2024).Matapedia6.com/Dok Iperindo

News

Penuhi Kebutuhan Welder, IPERINDO Kepri Gandeng TJSL IDSurvey Sertifikasi Tenaga Las
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri melaksanakan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (gGaktiblin) di pintu masuk Polda Kepri, Rabu (16/10/24). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

News

Bid Propam Polda Kepri Cek Kedisiplinan dan Tampang Anggota