MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe Batam, memberlakukan aturan soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Barang elektronik seperti Handphone, komputer dan Tablet yang dibawa dari negara lain melalui pelabuhan atau terminal lain di Batam. Hal ini sesuai dengan nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI.
Fasilitas ini, kata Rizki, ditemukan banyak disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab karena dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” sebut Rizki.
Ia menambahkan, akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga Bea Cukai Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI.
Dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu 6 bulan, untuk identitas yang sama.
Namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah,” imbuhnya.
Untuk diketahui penumpang yang akan melakukan registrasi IMEI dapat akses situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.
“Jadi dapat melakukan registrasi IMEI melalui kanal yang kami sediakan. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya,” tutupnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi