Bea Cukai Batam Berlakukan Registrasi IMEI Handphone yang Dibawa Penumpang

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pendaftaran registrasi IMEI di Pelabuhan Internasional Batam. Foto:Dok/Istimewa

Lokasi pendaftaran registrasi IMEI di Pelabuhan Internasional Batam. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe Batam, memberlakukan aturan soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Barang elektronik seperti Handphone, komputer dan Tablet yang dibawa dari negara lain melalui pelabuhan atau terminal lain di Batam. Hal ini sesuai dengan nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.

Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.

“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI.

Fasilitas ini, kata Rizki, ditemukan banyak disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab karena dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” sebut Rizki.

Ia menambahkan, akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga Bea Cukai Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI.

Dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali  dalam jangka  waktu 6 bulan, untuk identitas yang sama.

Namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah,” imbuhnya.

Untuk diketahui penumpang yang akan melakukan registrasi IMEI dapat akses situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

“Jadi dapat melakukan registrasi IMEI melalui kanal yang kami sediakan. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79
438 Jemaah Kloter 2 Tiba di Batam, Dua Warga Kepri Wafat di Tanah Suci

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terbaru