Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Senilai  Rp 48 Miliar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai melihatkan benih lobster. Foto:dok/ist

Petugas Bea Cukai melihatkan benih lobster. Foto:dok/ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan benih lobster yang direncanakan untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (02/05). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp 48 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pada penindakan pertama, tim Bea Cukai mencurigai kargo yang diangkut pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam.

“Pengecekan terhadap Air Way Bill (AWB) yang dibawa oleh seorang pria berinisial Y (26 tahun) mengungkapkan paket yang diduga berisi benih lobster,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian sebesar Rp 23,8 miliar.

Melanjutkan pengembangan, petugas menemukan kargo lain yang dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 156 pada pukul 18.21 WIB.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kargo tersebut berisi 163.200 ekor benih lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” ungkap dia.

Kedua temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan pelepasliaran benih lobster di perairan Pulau Galang bersama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polda Kepri, Bakamla RI, dan TNI.

Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa meskipun para penyelundup kini beralih ke jalur udara, Bea Cukai Batam terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna mengantisipasi modus operandi baru ini.

Penyelundupan benih lobster ini dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Perikanan dan Karantina Tumbuhan.

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting
Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma
Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah
Telkom Percepat Pemulihan Layanan Akibat Gangguan SKKL Tanjung Batu–Pulau Burung
Gedung PT Team Metal Indonesia di Batam Dilalap Si Jago Merah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:07 WIB

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:02 WIB

PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah

Berita Terbaru