Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Tangkap Kurir Asal Tanjung Pinang

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir sabu yang ditangkap Bea Cukai tergiur upah Rp 10 juta dari oknum polisi. Foto:Bea Cukai

Kurir sabu yang ditangkap Bea Cukai tergiur upah Rp 10 juta dari oknum polisi. Foto:Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam menangkap pria berinisial PG asal Tanjung Pinang, karena diduga menyelundupkan sabu 185 gram di Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (05/3). Pria 34 tahun itu datang dari Malaysia diduga membawa barang haram tersebut ke Indonesia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, menyebut penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik PG yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.

“Setelah pemeriksaan rutin dengan bantuan anjing pelacak K-9, PG sempat menghindari pelacakan, memicu pemeriksaan mendalam,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

Ia mengatakan bahwa PG gagal memberikan alasan jelas tentang tujuannya ke Malaysia. Tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

“Selama pemeriksaan, PG mengaku membawa dua bungkus sabu, satu di tas dan satu disembunyikan dalam popok. Setelah diuji, hasilnya positif sabu,” tambah dia.

Kepada petugas PG mengaku disuruh oleh temannya, SS, untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp 10 juta per trip.

PG berangkat ke Batam bersama SS dan kekasihnya AA pada 1 Maret 2025. Setelah SS menerima barang dari seseorang bernama B, SS memberikan barang tersebut kepada PG untuk dibawa ke Tanjung Pinang. PG tidak mengenal B, namun setuju membawa sabu setelah imbalan dinaikkan.

“Penindakan ini menyelamatkan 925 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah,” tuturnya.

Kini, PG dan SS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Bea Cukai Batam berkomitmen berkolaborasi dengan Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme
KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Dapur SPPG Batam

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Selasa, 23 September 2025 - 16:23 WIB

Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan

Senin, 22 September 2025 - 21:44 WIB

Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Senin, 22 September 2025 - 21:21 WIB

Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme

Berita Terbaru