Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai 7,9 Miliar

Kamis, 28 Desember 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

MATAPEDIA6, BATAM-Bea Cukai Batam menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023).

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) yakni Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys dengan nilai 7,9 miliar rupiah. 

“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” ungkap Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam. 

Bea cukai menjalankan fungsi Community Protector, dalam melakukan pemusnahan seperti sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048.

Selain itu botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 932 pcs. 

Sementara untuk barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226. 

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.

Menurutnya dengan pemusnahan seperti ini dapat menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal dan sebagaimana perundang-undangan. 

Pemusnahan ini merujuk pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan. 

“Tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.

 

Cek berita artikel yang lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79
438 Jemaah Kloter 2 Tiba di Batam, Dua Warga Kepri Wafat di Tanah Suci

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terbaru