MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam mengeklaim pakaian bekas atau ballpress telah dilakukan penindakan sepanjang tahun 2024.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebut penindakan ribuan bal ballpress sudah kerap dilakukan.
“Bahkan beberapa bulan lalu kita sudah lakukan pemusnahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” ujar Evi kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebut, sudah 186 penindakan barang ilegal seperti Handphone dan rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol tanpa pita cukai termasuk pakaian bekas pada bulan ini.
“Jadi ada 186 penindakan dilakukan, termasuk handphone, rokok dan pakaian bekas serta narkotika dan lainnya,” katanya.
Namun dia belum merinci secara detail untuk barang tersebut serta kerugian negara. Ia berjanji dalam waktu dekat merilis melalui kaleidoskop.
“Lagi disiapkan, nanti akan rilis kaleidoskop,” katanya.
Disinggung mengenai barang bekas masih saja beredar luas di pasar atau dikenal pasar seken serta rokok tanpa pita cukai. Ia tak menampik dan terus dilakukan penindakan.
“Yang jelas penindakan barang ilegal sudah banyak kita lakukan (penindakan). Itu semua kita sita dan juga sudah dimusnahkan,” imbuhnya.
Penulis:Rega|Editor:Meizon