Bea Cukai Batam Ungkap Selundupan Sabu Bermodus dalam Koper hingga Rongga Tubuh

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai ungkap penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim dalam konferensi pers, Rabu (21/5). Foto:matapedia

Bea cukai ungkap penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim dalam konferensi pers, Rabu (21/5). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM–Modus penyelundupan sabu makin nekat dan canggih. Dalam tiga kasus beruntun di Bandara Hang Nadim Batam, petugas Bea Cukai, BNN Kepri, dan Ditres Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat total 1.940 gram.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (21/5/2025).

“Modus menyembunyikan sabu di dalam koper, pakaian, bahkan rongga tubuh. Imbalan besar dan bujuk rayu jaringan narkoba jadi pemicu,” kata Zaky.

Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Kamis (15/5). Seorang musisi asal Labuhan Deli, FA (30), kedapatan membawa 502 gram sabu yang disembunyikan dalam koper. Petugas mencurigai citra X-ray koper FA yang menunjukkan anomali.

Setelah dibongkar, kata Zaky, ditemukan tiga bungkus kristal putih di antara pakaian. Hasil uji narkotest membuktikan sabu jenis methamphetamine.

“FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir, tergiur imbalan Rp25 juta. Urine-nya juga terbukti positif narkoba,” ujarnya.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, yang menyelundupkan 958 gram sabu dalam koper. Pelaku sempat masuk ke dalam pesawat sebelum ditemukan dan diperiksa.

Salah satu tersangka yang ditangkap Bea Cukai. Foto:dok/Humas Bea Cukai Batam

Empat bungkus sabu diselipkan rapi di antara lipatan celana. M mengaku dijanjikan bayaran Rp40 juta untuk pengantaran tersebut.

Penindakan ketiga terjadi Sabtu (17/5). Mantan Pekerja Migran Indonesia berinisial ES (45) membuat petugas curiga saat melewati pemeriksaan. Setelah dicek, delapan bungkus sabu seberat 480 gram ditemukan di rongga tubuh bagian depan dan belakang.

ES mengaku menyabu terlebih dahulu agar mampu menahan rasa sakit saat memasukkan barang bukti yang dikemas dalam kapsul plastik berlapis lateks dan pelicin. Upah yang dijanjikan: Rp 48 juta.

“Modus penyelundupan di dalam rongga tubuh adalah salah satu yang paling sulit dideteksi. Tapi kerja sama intelijen antar instansi berhasil menggagalkannya,” imbuhnya.

Menurut Zaky, penindakan ini bukan sekadar menggagalkan penyelundupan namun juga menyelamatkan ribuan generasi muda di Indonesia.

“Kita juga menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar.” tuturnya.

Kini, ketiga pelaku diserahkan ke aparat penegak hukum: FA dan M ke BNN Kepri, sedangkan ES ke Polda Kepri. Mereka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru