MATAPEDIA6.com, BATAM–Modus penyelundupan sabu makin nekat dan canggih. Dalam tiga kasus beruntun di Bandara Hang Nadim Batam, petugas Bea Cukai, BNN Kepri, dan Ditres Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat total 1.940 gram.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (21/5/2025).
“Modus menyembunyikan sabu di dalam koper, pakaian, bahkan rongga tubuh. Imbalan besar dan bujuk rayu jaringan narkoba jadi pemicu,” kata Zaky.
Ia menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Kamis (15/5). Seorang musisi asal Labuhan Deli, FA (30), kedapatan membawa 502 gram sabu yang disembunyikan dalam koper. Petugas mencurigai citra X-ray koper FA yang menunjukkan anomali.
Setelah dibongkar, kata Zaky, ditemukan tiga bungkus kristal putih di antara pakaian. Hasil uji narkotest membuktikan sabu jenis methamphetamine.
“FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir, tergiur imbalan Rp25 juta. Urine-nya juga terbukti positif narkoba,” ujarnya.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, yang menyelundupkan 958 gram sabu dalam koper. Pelaku sempat masuk ke dalam pesawat sebelum ditemukan dan diperiksa.

Salah satu tersangka yang ditangkap Bea Cukai. Foto:dok/Humas Bea Cukai Batam
Empat bungkus sabu diselipkan rapi di antara lipatan celana. M mengaku dijanjikan bayaran Rp40 juta untuk pengantaran tersebut.
Penindakan ketiga terjadi Sabtu (17/5). Mantan Pekerja Migran Indonesia berinisial ES (45) membuat petugas curiga saat melewati pemeriksaan. Setelah dicek, delapan bungkus sabu seberat 480 gram ditemukan di rongga tubuh bagian depan dan belakang.
ES mengaku menyabu terlebih dahulu agar mampu menahan rasa sakit saat memasukkan barang bukti yang dikemas dalam kapsul plastik berlapis lateks dan pelicin. Upah yang dijanjikan: Rp 48 juta.
“Modus penyelundupan di dalam rongga tubuh adalah salah satu yang paling sulit dideteksi. Tapi kerja sama intelijen antar instansi berhasil menggagalkannya,” imbuhnya.
Menurut Zaky, penindakan ini bukan sekadar menggagalkan penyelundupan namun juga menyelamatkan ribuan generasi muda di Indonesia.
“Kita juga menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar.” tuturnya.
Kini, ketiga pelaku diserahkan ke aparat penegak hukum: FA dan M ke BNN Kepri, sedangkan ES ke Polda Kepri. Mereka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis:Rega|Editor:Miezon