Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah pada Senin (16/6/2025). Foto:Rega/matapedia

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah pada Senin (16/6/2025). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sei Lekop, Sagulung, meninggal dunia dua jam setelah dipulangkan dari IGD RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu (15/6/2025) dini hari. Ia tak mendapat perawatan karena terganjal biaya, meski telah menunggu hampir empat jam di ruang gawat darurat.

Kisah tragis Alif menggemparkan publik setelah diungkap Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, lewat unggahan media sosial. Dalam pernyataannya, Suprapto menyebut keluarga korban kecewa berat karena Alif tidak bisa dirawat menggunakan BPJS. Statusnya sebagai pasien umum mengharuskan biaya yang tak mampu mereka bayar.

“Kalau benar KTP Batam bisa untuk berobat gratis, kenapa anak ini harus meninggal di rumah karena tak ditangani?” kecam Suprapto, yang menerima aduan langsung dari pihak RT dan keluarga korban saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).

Jenazah Alif dimakamkan di TPU Sei Temiang pada Minggu siang. Namun, kepergiannya menyisakan duka yang berubah menjadi amarah.

Banyak pihak mempertanyakan apakah sistem kesehatan di Batam terlalu kaku dalam menangani pasien darurat, khususnya dari kalangan kurang mampu.

Jenazah MA saat dirumah duka. Foto:Dok/Suprapto akun Facebook

Suprapto mendesak Pemko Batam dan BPJS Kesehatan untuk membuka mata dan segera mengevaluasi layanan yang dinilai terlalu birokratis.

“Menyangkut nyawa anak kecil. Jangan biarkan regulasi kaku membunuh empati,” tegasnya.

RSUD Klaim Sudah Tangani Pasien Anak Sebelum Dipulangkan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah mengeklaim telah memberikan penanganan medis sesuai prosedur terhadap MA (12) sebelum memutuskan untuk memulangkannya, Minggu (15/6/2025) dini hari. Pihak rumah sakit menilai kondisi MA stabil dan tidak masuk kategori gawat darurat sehingga tak dijamin BPJS.

“Pasien kami observasi hampir empat jam, kondisinya stabil, dan kami edukasi agar kontrol ke poli anak,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti, melalui keterangannya yang disampaikan Humas RSUD Elin pada Senin (16/6/2025).

Alif sempat diberi oksigen, pemeriksaan laboratorium, dan pemantauan respirasi. Namun karena tetap berada di zona hijau, rumah sakit menyarankan rawat jalan. Sayangnya, dua jam setelah dipulangkan, MA meninggal dunia di rumahnya di Kavling Sei Lekop, Sagulung.

Sri Widjayanti menegaskan, pihaknya tidak menolak pasien, namun tetap mengikuti regulasi BPJS dan Permenkes No. 47 Tahun 2018 terkait kriteria layanan darurat.

 

 

 

 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru