MATAPEDIA6.com, BATAM — Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sei Lekop, Sagulung, meninggal dunia dua jam setelah dipulangkan dari IGD RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu (15/6/2025) dini hari. Ia tak mendapat perawatan karena terganjal biaya, meski telah menunggu hampir empat jam di ruang gawat darurat.
Kisah tragis Alif menggemparkan publik setelah diungkap Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, lewat unggahan media sosial. Dalam pernyataannya, Suprapto menyebut keluarga korban kecewa berat karena Alif tidak bisa dirawat menggunakan BPJS. Statusnya sebagai pasien umum mengharuskan biaya yang tak mampu mereka bayar.
“Kalau benar KTP Batam bisa untuk berobat gratis, kenapa anak ini harus meninggal di rumah karena tak ditangani?” kecam Suprapto, yang menerima aduan langsung dari pihak RT dan keluarga korban saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).
Jenazah Alif dimakamkan di TPU Sei Temiang pada Minggu siang. Namun, kepergiannya menyisakan duka yang berubah menjadi amarah.
Banyak pihak mempertanyakan apakah sistem kesehatan di Batam terlalu kaku dalam menangani pasien darurat, khususnya dari kalangan kurang mampu.

Suprapto mendesak Pemko Batam dan BPJS Kesehatan untuk membuka mata dan segera mengevaluasi layanan yang dinilai terlalu birokratis.
“Menyangkut nyawa anak kecil. Jangan biarkan regulasi kaku membunuh empati,” tegasnya.
RSUD Klaim Sudah Tangani Pasien Anak Sebelum Dipulangkan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah mengeklaim telah memberikan penanganan medis sesuai prosedur terhadap MA (12) sebelum memutuskan untuk memulangkannya, Minggu (15/6/2025) dini hari. Pihak rumah sakit menilai kondisi MA stabil dan tidak masuk kategori gawat darurat sehingga tak dijamin BPJS.
“Pasien kami observasi hampir empat jam, kondisinya stabil, dan kami edukasi agar kontrol ke poli anak,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti, melalui keterangannya yang disampaikan Humas RSUD Elin pada Senin (16/6/2025).
Alif sempat diberi oksigen, pemeriksaan laboratorium, dan pemantauan respirasi. Namun karena tetap berada di zona hijau, rumah sakit menyarankan rawat jalan. Sayangnya, dua jam setelah dipulangkan, MA meninggal dunia di rumahnya di Kavling Sei Lekop, Sagulung.
Sri Widjayanti menegaskan, pihaknya tidak menolak pasien, namun tetap mengikuti regulasi BPJS dan Permenkes No. 47 Tahun 2018 terkait kriteria layanan darurat.
Penulis:Rega|Editor:Meizon