MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama TNI dan Polri melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025).
Penertiban ini melibatkan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang menggunakan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang sudah dicuci.
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, menjelaskan bahwa dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan, yaitu di Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa.
“Di setiap lokasi, terdapat beberapa titik tambang ilegal yang terutama berada di kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025) .
Wilem menjelaskan, penertiban ini dilakukan demi keselamatan penerbangan, mengingat kerusakan lingkungan di KKOP yang sangat perlu mendapatkan perhatian.
“Aktivitas penambangan pasir ilegal ini dapat meninggalkan lubang dalam yang tergenang air, yang berisiko bagi keselamatan penerbangan, kesehatan, dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar semua aktivitas penambangan pasir ilegal, khususnya di KKOP, segera dihentikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait pasca penertiban ini,” tandas Wilem.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Miezon