Dorong Regulasi Pro-Rakyat dan Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Batam Targetkan 15 Ranperda Tahun 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Propemperda DPRD Kota Batam M. Putra Pratama Jaya  saat menyerahkan berkas usulan Ranperda kepada wakil ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD Batam

Juru bicara Propemperda DPRD Kota Batam M. Putra Pratama Jaya saat menyerahkan berkas usulan Ranperda kepada wakil ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menargetkan pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dari total 15 Ranperda tersebut, 10 diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sementara 5 merupakan inisiatif langsung dari DPRD Kota Batam.

Rapat Paripurna penyampaian Propemperda digelar di ruang sidang utama DPRD Batam dan dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Penyampaian usulan tersebut dibacakan oleh M. Putra Pratama Jaya, sebagai juru bicara Propemperda DPRD Batam, Rabu (22/10/2025).

Dalam laporannya, Putra menyampaikan penyusunan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Penyusunan Propemperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setiap tahapan harus memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik,” ujar Putra.

Baca juga: Komisi III DPRD Batam Sinkronisasi Program Dinas Bina Marga dengan Kebutuhan Lapangan

Putra menegaskan, pembentukan peraturan daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting pembangunan daerah yang harus melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan secara sistematis.

“Kami mengedepankan asas manfaat dan urgensi. Ranperda yang dibahas harus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Batam,” kata Putra.

Adapun lima Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam yang masuk dalam Propemperda 2026 meliputi
1. Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam

2. Ranperda tentang Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi

3. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

4. Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

5. Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Batam

Sementara itu, sepuluh Ranperda usulan Pemerintah Kota Batam mencakup
1. Penataan Kampung Tua

2. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Pengelolaan Barang Milik Daerah

4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

5. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah

6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025

7. Ketertiban Sosial

8. Rencana Pengembangan Industri Kota Batam

9. Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2026

10. APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027

Baca juga: DPRD Batam: 8 Ranperda Inisiatif 2026, Ada Soal LAM, Kampung Tua, dan CSR

Putra berharap seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat berkolaborasi secara produktif agar pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat selesai tepat waktu.

“Kami ingin setiap Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi landasan kuat untuk kemajuan Kota Batam yang kita cintai bersama,” kata Putra.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Dorong Regulasi Pro-Rakyat dan Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Batam Targetkan 15 Ranperda Tahun 2026

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB