DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Ranperda Pemakaman

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Rapat paripurna tersebut dihadiri berbagai fraksi DPRD Kota Batam dengan agenda mendengarkan tanggapan awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam kesempatan tersebut disepakati ketua pansus yakn Udin P Sihaloho

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman.

Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Sementara dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan.

Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.

“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” kata Jefridin.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam.

“Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Jefridin.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Benahi Underpass Pelita, Targetkan Lebih Aman, Terang dan Ikonik
BP Batam Bangun IFA Sei Temiang dan Tingkatkan Produksi Dam Sei Ladi, Target Rampung Agustus 2026
Tabrak Bocah di Depan Sekolah, Sopir Rocky Kabur—Polisi Tetapkan Tersangka
Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA
Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran
Laporan 110 Masuk, Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan di Batam Kota
Bapemperda Batam Revisi Perda Sampah, Targetkan Solusi Komprehensif
BP Batam Tutup Jalur Vital Gajah Mada, Arus Dialihkan Tiga Hari

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:49 WIB

BP Batam Benahi Underpass Pelita, Targetkan Lebih Aman, Terang dan Ikonik

Minggu, 5 April 2026 - 22:54 WIB

BP Batam Bangun IFA Sei Temiang dan Tingkatkan Produksi Dam Sei Ladi, Target Rampung Agustus 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 18:51 WIB

Tabrak Bocah di Depan Sekolah, Sopir Rocky Kabur—Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 4 April 2026 - 18:31 WIB

Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran

Berita Terbaru