DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Ranperda Pemakaman

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Rapat paripurna tersebut dihadiri berbagai fraksi DPRD Kota Batam dengan agenda mendengarkan tanggapan awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam kesempatan tersebut disepakati ketua pansus yakn Udin P Sihaloho

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman.

Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Sementara dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan.

Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.

“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” kata Jefridin.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam.

“Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Jefridin.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme, 436 Penyidik Polda Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan
Amsakar: Revitalisasi Masjid Raya Harus Beri Nilai Tambah dan Kenyamanan Jemaah
Opus Bay Tak Sekadar Bangun Properti, Bike to Bay Vol. 2 Jadi Panggung Branding Gaya Hidup Modern di Batam
Siswa MTsN 1 Batam Sabet Juara Robotik Internasional di Malaysia
Program Makan Bergizi Gratis Menyasar Ribuan Siswa Madrasah di Batam
Omset Penjualan Batik Capai Rp 1,4 Miliar, Amsakar: Batik Batam Sumber Ekonomi Baru
Bapemperda DPRD Batam Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2026
Tak Hanya Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Sembako ke-Warga Kampung Madani

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, 436 Penyidik Polda Kepri Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Amsakar: Revitalisasi Masjid Raya Harus Beri Nilai Tambah dan Kenyamanan Jemaah

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Opus Bay Tak Sekadar Bangun Properti, Bike to Bay Vol. 2 Jadi Panggung Branding Gaya Hidup Modern di Batam

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Siswa MTsN 1 Batam Sabet Juara Robotik Internasional di Malaysia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Omset Penjualan Batik Capai Rp 1,4 Miliar, Amsakar: Batik Batam Sumber Ekonomi Baru

Berita Terbaru