DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Batam bersama pemko Batam, Jumat (15/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Rapat paripurna DPRD Batam bersama pemko Batam, Jumat (15/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Langkah ini menandai dimulainya penyusunan regulasi baru yang dinilai lebih komprehensif dan relevan dengan kebijakan nasional terkini.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (15/8/2025), usai Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menyampaikan laporan akhir.

Ketua Pansus, Muhammad Yunus, mengungkapkan lebih dari 50 persen isi perda lama berubah, sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, aturan lama wajib dicabut dan diganti.

“Ranperda baru tidak sekadar menyesuaikan kebijakan nasional, tapi juga mengurai persoalan mendasar pendidikan di Batam, mulai dari akses, kualitas, hingga perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan,” tegas Yunus.

Penyusunan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif, studi banding ke Yogyakarta, dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, Ranperda disepakati disusun murni dengan judul ‘Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.’

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai perubahan ini krusial, mengingat sejumlah aturan pusat terbaru telah mengubah standar penyelenggaraan pendidikan daerah, termasuk PP Nomor 4 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.

“Banyak ketentuan perda lama yang sudah tidak relevan. Struktur dan substansi Ranperda baru berubah signifikan, sehingga pencabutan menjadi keharusan,” ujar Amsakar dalam sambutannya.

Selain substansi, format dan judul peraturan juga diperbarui mengikuti teknik penyusunan undang-undang terkini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Amsakar menegaskan Ranperda ini adalah komitmen bersama DPRD dan Pemko Batam untuk membangun sistem pendidikan yang terarah, terukur, dan mampu melahirkan generasi unggul.

“Kami berharap regulasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan memperkuat karakter bangsa yang bermartabat,” tambahnya.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Kamaludin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Kamaludin memerintahkan Sekretaris Dewan segera menindaklanjuti hasil paripurna dan mengirim Ranperda ke Gubernur Kepri untuk mendapat nomor register.

Baca juga: Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik Warga Tanjung Banon, Kamaluddin Dorongan Peningkatan Ekonomi Warga

Penulis:Luci|Editor:Miezon

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB