DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Batam bersama pemko Batam, Jumat (15/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Rapat paripurna DPRD Batam bersama pemko Batam, Jumat (15/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Langkah ini menandai dimulainya penyusunan regulasi baru yang dinilai lebih komprehensif dan relevan dengan kebijakan nasional terkini.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (15/8/2025), usai Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menyampaikan laporan akhir.

Ketua Pansus, Muhammad Yunus, mengungkapkan lebih dari 50 persen isi perda lama berubah, sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, aturan lama wajib dicabut dan diganti.

“Ranperda baru tidak sekadar menyesuaikan kebijakan nasional, tapi juga mengurai persoalan mendasar pendidikan di Batam, mulai dari akses, kualitas, hingga perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan,” tegas Yunus.

Penyusunan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif, studi banding ke Yogyakarta, dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, Ranperda disepakati disusun murni dengan judul ‘Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.’

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai perubahan ini krusial, mengingat sejumlah aturan pusat terbaru telah mengubah standar penyelenggaraan pendidikan daerah, termasuk PP Nomor 4 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.

“Banyak ketentuan perda lama yang sudah tidak relevan. Struktur dan substansi Ranperda baru berubah signifikan, sehingga pencabutan menjadi keharusan,” ujar Amsakar dalam sambutannya.

Selain substansi, format dan judul peraturan juga diperbarui mengikuti teknik penyusunan undang-undang terkini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Amsakar menegaskan Ranperda ini adalah komitmen bersama DPRD dan Pemko Batam untuk membangun sistem pendidikan yang terarah, terukur, dan mampu melahirkan generasi unggul.

“Kami berharap regulasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan memperkuat karakter bangsa yang bermartabat,” tambahnya.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Kamaludin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Kamaludin memerintahkan Sekretaris Dewan segera menindaklanjuti hasil paripurna dan mengirim Ranperda ke Gubernur Kepri untuk mendapat nomor register.

Baca juga: Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik Warga Tanjung Banon, Kamaluddin Dorongan Peningkatan Ekonomi Warga

Penulis:Luci|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru