DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Batam bersama pemko Batam, Jumat (15/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Rapat paripurna DPRD Batam bersama pemko Batam, Jumat (15/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Langkah ini menandai dimulainya penyusunan regulasi baru yang dinilai lebih komprehensif dan relevan dengan kebijakan nasional terkini.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (15/8/2025), usai Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menyampaikan laporan akhir.

Ketua Pansus, Muhammad Yunus, mengungkapkan lebih dari 50 persen isi perda lama berubah, sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, aturan lama wajib dicabut dan diganti.

“Ranperda baru tidak sekadar menyesuaikan kebijakan nasional, tapi juga mengurai persoalan mendasar pendidikan di Batam, mulai dari akses, kualitas, hingga perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan,” tegas Yunus.

Penyusunan regulasi dilakukan melalui pembahasan intensif, studi banding ke Yogyakarta, dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, Ranperda disepakati disusun murni dengan judul ‘Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.’

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai perubahan ini krusial, mengingat sejumlah aturan pusat terbaru telah mengubah standar penyelenggaraan pendidikan daerah, termasuk PP Nomor 4 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.

“Banyak ketentuan perda lama yang sudah tidak relevan. Struktur dan substansi Ranperda baru berubah signifikan, sehingga pencabutan menjadi keharusan,” ujar Amsakar dalam sambutannya.

Selain substansi, format dan judul peraturan juga diperbarui mengikuti teknik penyusunan undang-undang terkini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Amsakar menegaskan Ranperda ini adalah komitmen bersama DPRD dan Pemko Batam untuk membangun sistem pendidikan yang terarah, terukur, dan mampu melahirkan generasi unggul.

“Kami berharap regulasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan memperkuat karakter bangsa yang bermartabat,” tambahnya.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Kamaludin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Kamaludin memerintahkan Sekretaris Dewan segera menindaklanjuti hasil paripurna dan mengirim Ranperda ke Gubernur Kepri untuk mendapat nomor register.

Baca juga: Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik Warga Tanjung Banon, Kamaluddin Dorongan Peningkatan Ekonomi Warga

Penulis:Luci|Editor:Miezon

Berita Terkait

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:20 WIB

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Berita Terbaru