MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengembalikan durasi drop off parkir menjadi 15 menit.
Kepala Dinas Perhubungan Batam Salim, menyebut perubahan durasi parkir drop off itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 63 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2024.
“Ini sesuai perwako yang baru,” ujar Salim kepada matapedia6, Senin (19/2/2024).
Dalam perwako pengguna jasa parkir dapat kembali menikmati durasi drop off parkir yang lama tanpa harus membayar parkir terlalu tinggi.
“Dari 5 menit menjadi 15 menit,” sebut dia.
Menurut dia, perubahan ini dengan masukan dan respons dari berbagai kalangan elemen masyarakat. Dimana durasi parkir drop off 5 menit terlalu singkat dan tidak memadai.
“Jadi dengan adanya masukan dan menjadi pertimbangan untuk mengembalikan durasi drop off ke tingkat sebelumnya, namun tetap mempertahankan tarif yang berlaku,” tuturnya.
Ia menambahkan, perubahan durasi hanya berlaku untuk drop off. Sementara parkir tetap tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu pada perda parkir nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan tarif parkir khusus Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
Sementara tarif parkir di tepi jalan Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 4 ribu untuk mobil. Ia berharap perubahan durasi parkir drop off ini dapat memberikan kenyamanan dan fleksibel bagi pengguna jasa parkir di Batam.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi