Durasi Drop Off Parkir di Batam Kembali Jadi 15 Menit

Senin, 19 Februari 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu suasana parkiran di kawasan kawasan Mall, Senin (15/1/2024). Foto:Dok/matapedia6

Salah satu suasana parkiran di kawasan kawasan Mall, Senin (15/1/2024). Foto:Dok/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengembalikan durasi drop off parkir menjadi 15 menit.

Kepala Dinas Perhubungan Batam Salim, menyebut perubahan durasi parkir drop off itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 63 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2024.

“Ini sesuai perwako yang baru,” ujar Salim kepada matapedia6, Senin (19/2/2024).

Dalam perwako pengguna jasa parkir dapat kembali menikmati durasi drop off parkir yang lama tanpa harus membayar parkir terlalu tinggi.

“Dari 5 menit menjadi 15 menit,” sebut dia.

Menurut dia, perubahan ini dengan masukan dan respons dari berbagai kalangan elemen masyarakat. Dimana durasi parkir drop off 5 menit terlalu singkat dan tidak memadai.

“Jadi dengan adanya masukan dan menjadi pertimbangan untuk mengembalikan durasi drop off ke tingkat sebelumnya, namun tetap mempertahankan tarif yang berlaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, perubahan durasi hanya berlaku untuk drop off. Sementara parkir tetap tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu pada perda parkir nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan tarif parkir khusus Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.

Sementara tarif parkir di tepi jalan Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 4 ribu untuk mobil. Ia berharap perubahan durasi parkir drop off ini dapat memberikan kenyamanan dan fleksibel bagi pengguna jasa parkir di Batam.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru