MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam mulai menggelar penyidikan internal terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, menyusul beredarnya video asusila yang viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Gustian Riau resmi dibebastugaskan sejak 30 Desember 2025, setelah Wali Kota Batam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas.
Sehari berselang, pimpinan daerah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pemko Batam, Suhaemi, Jumat (9/1/2026).
“SK pembebasan tugas terbit pada 30 Desember. Kemudian pada 31 Desember, pimpinan menunjuk Plh Kepala Disperindag,” ujar Suhaemi.
Meski tak lagi menjalankan tugas jabatan, hak kepegawaian Gustian Riau tetap diberikan, termasuk gaji dan tunjangan yang melekat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Gustian Riau Dinonaktifkan Sementara, Wali Kota Tunjuk Suhar Plh Kadisperindag Batam
“Yang dibebastugaskan itu hanya tugas jabatannya. Untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas tetap melekat,” jelas Suhaemi.
Namun demikian, untuk menjaga efektivitas kerja, penggunaan fasilitas dinas dialihkan kepada Plh Kepala Disperindag selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemko Batam juga telah membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ASN yang menjerat Gustian Riau. Saat ini, tim sudah mulai bekerja dengan fokus awal pada pengumpulan keterangan saksi.
“Tahap awal kami akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu,” kata Suhaemi.
Sebanyak empat hingga tujuh saksi internal Disperindag Batam telah diinventarisir dan akan dipanggil secara bertahap. Setiap surat panggilan memiliki masa berlaku tujuh hari sejak diterbitkan.
“Kami mulai dari unit kerja yang mengetahui keseharian yang bersangkutan. Pemanggilan tidak bisa sekaligus, harus sesuai mekanisme,” ujarnya.
Hingga kini, Gustian Riau belum dimintai keterangan secara tertulis, namun telah memberikan klarifikasi lisan kepada pimpinan Pemko Batam.
Baca juga: Ketua DPRD Batam: Tumpukan 800 Lebih Kontainer Limbah di Batuampar Ganggu Investasi
“Secara formal belum, karena pemanggilan harus ada dasar hukumnya, yaitu SK pembebasan tugas,” jelas Suhaemi.
Terkait kemungkinan penanganan oleh aparat kepolisian, Pemko Batam menegaskan bahwa penyidikan internal berjalan terpisah dari proses hukum pidana.
“Yang kami lakukan adalah pemeriksaan pelanggaran kode etik ASN, bukan pidana. Itu ranah yang berbeda,” tegas Suhaemi.
Soal sanksi, Pemko Batam masih menunggu hasil pemeriksaan tim. Menurut Suhaemi, spektrum sanksi cukup luas, mulai dari pembebasan jabatan sementara hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Sanksi bisa berupa pembebasan jabatan, penurunan jabatan, sampai pemberhentian sebagai pegawai, tergantung tingkat pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, pemberhentian sebagai ASN merupakan sanksi terberat dan hanya dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
“Sekarang masih tahap penyidikan. Kita tunggu hasil kerja tim,” pungkasnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















