MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menerima surat pengunduran diri Hendra Asman, S.H., M.H. dari jabatan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (14/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, yang sekaligus menetapkan pemberhentian Hendra Asman dan mengusulkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kamaluddin menjelaskan, seluruh tahapan PAW telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kamaluddin mengatakan DPRD, menjalankan fungsi kelembagaan berdasarkan keputusan partai pengusung dan aturan hukum.
“Pengunduran diri Saudara Hendra Asman didasari alasan kesehatan. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth Medical Center, Singapura, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas secara optimal,” ujar Kamaluddin.
Baca juga: Aweng Kurniawan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan PKH, BPNT, dan BLT di Pulau Bulang
Ia menambahkan, usulan PAW tersebut berlandaskan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian diperkuat dengan persetujuan DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai calon pengganti.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam pada 13 Januari 2026, agenda paripurna hari ini ditambah dengan pengumuman serta penetapan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD dan pengangkatan calon PAW,” jelasnya.
Kamaluddin menegaskan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan keputusan DPRD.
Setelah pimpinan rapat meminta persetujuan forum, seluruh anggota DPRD yang hadir secara serentak menyatakan setuju.
Dengan demikian, keputusan DPRD Kota Batam tentang usulan peresmian pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda resmi disahkan.
Dengan keputusan tersebut, Muhammad Yunus Muda kembali dipercaya menduduki kursi pimpinan DPRD Kota Batam untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan Wakil Ketua III DPRD hasil PAW dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Kota Batam telah lebih dulu menerima surat pengunduran diri Hendra Asman dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (24/11/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPD Golkar Batam Djoko Mulyono, serta dihadiri jajaran pengurus dan perwakilan DPD Golkar Provinsi Kepri, Asmin Patros.
Ketua DPD Partai Golkar Batam, Muhammad Yunus Muda, menegaskan pengunduran diri Hendra Asman murni dilatarbelakangi faktor kesehatan.
“Pengunduran diri Pak Hendra sepenuhnya karena kondisi kesehatan. Itu menjadi pertimbangan utama dalam rapat pleno,” ujar Yunus.
Dalam pleno yang sama, Partai Golkar Batam juga secara bulat menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai satu-satunya calon PAW pimpinan DPRD. Ia dinilai memenuhi kriteria berdasarkan rekam jejak panjang di partai serta perolehan suara pada Pemilu legislatif terakhir.
“Nama yang diusulkan hanya satu, sesuai pertimbangan organisasi dan hasil pleno,” kata Yunus.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















