Imigrasi Batam Dapat Penghargaan dari Dubes Jepang Berhasil Tangkap Buronan Interpol

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala imigrasi Batam memperoleh penghargaan dari Dubes Jepang. Foto:Istimewa

Kepala imigrasi Batam memperoleh penghargaan dari Dubes Jepang. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendapatkan penghargaan dari Kedutaan Besar Jepang. Hal ini karena telah mendeportasi warga asal Jepang kasus penipuan di negara asalnya.

“Penghargaan ini atas penangkapan warga negara Jepang yang masuk Blue Notice Interpol kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polisi Resort Kota Barelang. Terangnya,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba baru-baru ini.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kejahatan Ekonomi Khusus Bagian Kejahatan Internasional, kepolisian Resor Kota Barelang, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polresta Barelang dan Unit Penegakan Hukum Polairud Polresta Barelang.

“Perwakilan dari pemerintahan Jepang dihadiri oleh Mr. Kagami, Konsul Konsulat Jenderal Jepang dan Mr. Ichizono Genya, Chief Inspector dari National Police Agency Japan,” tuturnya.

“Acara ini digelar di Hotel Fairfield by Marriot Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersamaan dengan penyerahan Deteni warga negara Jepang tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Imigrasi Batam mendeportasi warga asal Jepang bernama Yusuke Yamazaki ke negaranya.

Ia dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Deteni warga negara Jepang tersebut telah diserahkan kepada National Police Agency Japan dengan penerbangan menuju Tokyo Narita Airport.

Yusuke Yamazaki merupakan buronan dari pemerintah Jepang atas pelanggaran penipuan dan terdaftar pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice).

Identitas buronan tersebut terungkap setelah kerjasama dan koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Satuan Polisi dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Buronan warga negara Jepang tersebut telah menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sejak tanggal 2 Februari 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam gelar ekspos penangkapan seorang warga negara asing (WNA) berinisial YY yang diduga buronan Interpol.

Pria 43 tahun itu ditangkap oleh Satpol Airud Polresta Barelang dan diserahkan ke migrasi di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses dari kepolisian.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO Interpol (Blu Notice) warga negara Jepang kasusnya penipuan di negaranya,” ujar Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, terungkapnya penangkapan ini berawal YY diduga mencoba melarikan diri mengunakan kapa boat ke luar negeri bersama 5 orang. Pelarian mereka pun kandas setelah ditangkap pihak kepolisian.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Tri

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru