MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendapatkan penghargaan dari Kedutaan Besar Jepang. Hal ini karena telah mendeportasi warga asal Jepang kasus penipuan di negara asalnya.
“Penghargaan ini atas penangkapan warga negara Jepang yang masuk Blue Notice Interpol kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polisi Resort Kota Barelang. Terangnya,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba baru-baru ini.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kejahatan Ekonomi Khusus Bagian Kejahatan Internasional, kepolisian Resor Kota Barelang, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polresta Barelang dan Unit Penegakan Hukum Polairud Polresta Barelang.
“Perwakilan dari pemerintahan Jepang dihadiri oleh Mr. Kagami, Konsul Konsulat Jenderal Jepang dan Mr. Ichizono Genya, Chief Inspector dari National Police Agency Japan,” tuturnya.
“Acara ini digelar di Hotel Fairfield by Marriot Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersamaan dengan penyerahan Deteni warga negara Jepang tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Imigrasi Batam mendeportasi warga asal Jepang bernama Yusuke Yamazaki ke negaranya.
Ia dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Deteni warga negara Jepang tersebut telah diserahkan kepada National Police Agency Japan dengan penerbangan menuju Tokyo Narita Airport.
Yusuke Yamazaki merupakan buronan dari pemerintah Jepang atas pelanggaran penipuan dan terdaftar pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice).
Identitas buronan tersebut terungkap setelah kerjasama dan koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Satuan Polisi dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Buronan warga negara Jepang tersebut telah menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sejak tanggal 2 Februari 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam gelar ekspos penangkapan seorang warga negara asing (WNA) berinisial YY yang diduga buronan Interpol.
Pria 43 tahun itu ditangkap oleh Satpol Airud Polresta Barelang dan diserahkan ke migrasi di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses dari kepolisian.
“Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO Interpol (Blu Notice) warga negara Jepang kasusnya penipuan di negaranya,” ujar Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, terungkapnya penangkapan ini berawal YY diduga mencoba melarikan diri mengunakan kapa boat ke luar negeri bersama 5 orang. Pelarian mereka pun kandas setelah ditangkap pihak kepolisian.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Ramadan|Editor:Tri