Imigrasi Batam Deportasi Buronan Pemerintah Asal Filipina 

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam  bantu Deportasi Buronan Pemerintah Asal Filipina. Foto:Dok/Imigrasi Batam

Imigrasi Batam bantu Deportasi Buronan Pemerintah Asal Filipina. Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6. com, BATAM– Imigrasi Batam deportasi dua orang buron negara Filipina yang terdeteksi masuk ke Batam, Kepulauan Riau dengan kapal Feri dari Singapura.

Mereka inisial SG Perempuan 40 dan KO Perempuan 24 diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08).

Selain dua buronan itu, juga ada inisial AG perempuan (38) dan WG laki-laki 34 yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina.

Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

“Keduanya sudah dibawa ke Jakarta pada Selasa (20/8) untuk selanjutnya dideportasi,” ungkap Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kharisma Rukmana dalam keterangan, Jumat (23/8/2024).

Ia menjelaskan terungkap buronan Filipina itu berawal laporan masyarakat pada Senin (19/08) mengenai dugaan tindak pidana

keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak.

Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada Senin 19 Agustus 2024.

Buronan WN Filipina ditemukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir.

“Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam.

Setelah penangkapan, kata dia, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08).

Selanjutnya diserah terimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024.

“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu.”

“Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru