MATAPEDIA6. com, BATAM– Imigrasi Batam deportasi dua orang buron negara Filipina yang terdeteksi masuk ke Batam, Kepulauan Riau dengan kapal Feri dari Singapura.
Mereka inisial SG Perempuan 40 dan KO Perempuan 24 diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08).
Selain dua buronan itu, juga ada inisial AG perempuan (38) dan WG laki-laki 34 yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina.
Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
“Keduanya sudah dibawa ke Jakarta pada Selasa (20/8) untuk selanjutnya dideportasi,” ungkap Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kharisma Rukmana dalam keterangan, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan terungkap buronan Filipina itu berawal laporan masyarakat pada Senin (19/08) mengenai dugaan tindak pidana
keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak.
Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada Senin 19 Agustus 2024.
Buronan WN Filipina ditemukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir.
“Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam.
Setelah penangkapan, kata dia, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08).
Selanjutnya diserah terimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu.”
“Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon