Imigrasi Batam Periksa 12 Perusahaan Asing, 26 WNA Terindikasi Melanggar Keimigrasian

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

26 WNA yang diamankan Imigrasi karena melanggar Keimigrasian. Foto:Dok/Imigrasi Batam

26 WNA yang diamankan Imigrasi karena melanggar Keimigrasian. Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan hasil Operasi Wira Waspada yang dilakukan pada 11-12 Maret 2025 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) diperiksa karena terdaftar dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai metode pengawasan, seperti pemeriksaan dokumen dan inspeksi mendadak, guna memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pemeriksaan ini, ditemukan 12 perusahaan yang diusulkan pencabutan NIB-nya, dengan beberapa perusahaan menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut,” ujarnya di Batam, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian. Sebanyak 13 orang yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara 9 orang yang berada di luar negeri akan dibatalkan izin tinggalnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3).

“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, perusahaan fiktif, serta WNA yang bekerja dengan izin tinggal yang tidak sesuai,” ungkap dia.

Ia menyebut, delapan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah seorang warga negara Austria yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal.

“Serta sejumlah warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan dengan izin tinggal kunjungan,” katanya.

Di tempat yang sama Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Ini untuk memastikan hanya WNA yang memenuhi syarat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggar aturan diancam dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting
Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma
Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah
Telkom Percepat Pemulihan Layanan Akibat Gangguan SKKL Tanjung Batu–Pulau Burung
Gedung PT Team Metal Indonesia di Batam Dilalap Si Jago Merah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:07 WIB

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:02 WIB

PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah

Berita Terbaru