Imigrasi Batam Periksa 12 Perusahaan Asing, 26 WNA Terindikasi Melanggar Keimigrasian

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

26 WNA yang diamankan Imigrasi karena melanggar Keimigrasian. Foto:Dok/Imigrasi Batam

26 WNA yang diamankan Imigrasi karena melanggar Keimigrasian. Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan hasil Operasi Wira Waspada yang dilakukan pada 11-12 Maret 2025 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) diperiksa karena terdaftar dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai metode pengawasan, seperti pemeriksaan dokumen dan inspeksi mendadak, guna memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pemeriksaan ini, ditemukan 12 perusahaan yang diusulkan pencabutan NIB-nya, dengan beberapa perusahaan menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut,” ujarnya di Batam, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian. Sebanyak 13 orang yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara 9 orang yang berada di luar negeri akan dibatalkan izin tinggalnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3).

“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, perusahaan fiktif, serta WNA yang bekerja dengan izin tinggal yang tidak sesuai,” ungkap dia.

Ia menyebut, delapan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah seorang warga negara Austria yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal.

“Serta sejumlah warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan dengan izin tinggal kunjungan,” katanya.

Di tempat yang sama Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Ini untuk memastikan hanya WNA yang memenuhi syarat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggar aturan diancam dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB