MATAPEDIA6.com, BATAM- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan hasil Operasi Wira Waspada yang dilakukan pada 11-12 Maret 2025 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) diperiksa karena terdaftar dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai metode pengawasan, seperti pemeriksaan dokumen dan inspeksi mendadak, guna memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam pemeriksaan ini, ditemukan 12 perusahaan yang diusulkan pencabutan NIB-nya, dengan beberapa perusahaan menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut,” ujarnya di Batam, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian. Sebanyak 13 orang yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara 9 orang yang berada di luar negeri akan dibatalkan izin tinggalnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3).
“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, perusahaan fiktif, serta WNA yang bekerja dengan izin tinggal yang tidak sesuai,” ungkap dia.
Ia menyebut, delapan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah seorang warga negara Austria yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal.
“Serta sejumlah warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan dengan izin tinggal kunjungan,” katanya.
Di tempat yang sama Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian.
“Ini untuk memastikan hanya WNA yang memenuhi syarat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggar aturan diancam dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tuturnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Meizon