Imigrasi Batam Tangkap Seorang WNA Buronan Interpol Kasus Dugaan Penipuan

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kanim Batam melihatkan gambar penangkapan pelanggaran WNA dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kanim Batam melihatkan gambar penangkapan pelanggaran WNA dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial YY yang diduga buronan Interpol.

Pria 43 tahun itu ditangkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan diserahkan ke migrasi di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses dari kepolisian.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO Interpol (Blu Notice) warga negara Jepang kasusnya penipuan di negaranya,” ujar Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, terungkapnya penangkapan ini berawal YY diduga mencoba melarikan diri mengunakan kapa boat ke luar negeri bersama 5 orang. Pelarian mereka pun kandas setelah ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku YY warga Jepang saat dihadiri dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

Polisi melakukan interogasi terhadap 5 orang tersebut satu diantara warga negara asing yang tidak mengantongi identitas. Kemudian polisi menyerahkan penanganan WNA itu ke Imigrasi.

“Jadi selama proses pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan mengaku bernama Hajime Hatanaka lahir di Nagoya Jepang 15 Maret 1984 paspor MU 9811812,” sebut dia.

Namun dilakukan pendalaman hingga  koordinasi dengan Keimigrasian serta Divhubinter Mabes Polri ditemukan identitas YY sebenarnya lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981.

“YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Soekarna Hata mengunakan visa paspor nomor TR 3821024,” imbuhnya.

Ia menyebut, selama berada di Indonesia YY mengunakan visa kunjungan wisata. Belakangan YY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol kasus dugaan penipuan.

“Jadi YY ini menipu di negaranya dan lari ke Indonesia. Ia merupakan salah satu pengusaha, untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan akan kita deportasi ke Jepang,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Ramdan|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru