MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta seluruh hotel dan penginapan serta akomodasi lainnya di Batam diwajibkan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa aplikasi ini penting untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.
“APOA membantu mempercepat pelaporan keberadaan orang asing, memudahkan kami dalam memantau mereka,” ungkap Hajar melalui Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025) kemarin.
Ia menambahkan bahwa pengelola akomodasi seringkali kesulitan menangani tamu asing bermasalah, seperti yang terjadi saat bertugas di Bali, di mana kasus tamu kabur tanpa membayar memerlukan waktu lama untuk ditangani.
“Tanpa APOA, pencarian tamu yang bermasalah memakan waktu lama. Dengan aplikasi ini, koordinasi antara hotel, imigrasi, dan polisi jadi lebih cepat dan efisien,” terang dia.
Menurut dia, Aplikasi tersebut juga mendukung kewajiban pemilik penginapan melaporkan tamu asing sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel.
“APOA memberikan alat yang lebih efektif bagi pengelola akomodasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi,” ucap dia.
Ia berharap, dengan penerapan APOA, proses pelaporan orang asing di Batam bisa lebih terstruktur, cepat, dan membantu mencegah potensi pelanggaran hukum.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon