Imigrasi Batam Wajibkan Hotel dan Penginapan Laporkan Orang Asing Lewat Aplikasi Apoa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta seluruh hotel dan penginapan serta akomodasi lainnya di Batam diwajibkan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa aplikasi ini penting untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.

“APOA membantu mempercepat pelaporan keberadaan orang asing, memudahkan kami dalam memantau mereka,” ungkap Hajar  melalui Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa pengelola akomodasi seringkali kesulitan menangani tamu asing bermasalah, seperti yang terjadi saat bertugas di Bali, di mana kasus tamu kabur tanpa membayar memerlukan waktu lama untuk ditangani.

“Tanpa APOA, pencarian tamu yang bermasalah memakan waktu lama. Dengan aplikasi ini, koordinasi antara hotel, imigrasi, dan polisi jadi lebih cepat dan efisien,” terang dia.

Menurut dia, Aplikasi tersebut  juga mendukung kewajiban pemilik penginapan melaporkan tamu asing sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel.

“APOA memberikan alat yang lebih efektif bagi pengelola akomodasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi,” ucap dia.

Ia berharap, dengan penerapan APOA, proses pelaporan orang asing di Batam bisa lebih terstruktur, cepat, dan membantu mencegah potensi pelanggaran hukum.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru