MATAPEDIA6.com, BATAM-Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 membawa angin segar terhadap progres pengembangan Rempang Eco-City.
Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.
Tidak hanya itu, kehadiran Perpres tersebut menjadi salah satu langkah penting BP Batam yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memaksimalkan realisasi investasi Rempang Eco-City.
“Sejauh ini, BP Batam terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang,” ungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dalam keterangan, Selasa (26/12/2023).
Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.
“Laporan tim di lapangan, besok akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang, “tuturnya.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi