Kamaluddin Jadi Ketua DPRD Kota Batam Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamaluddin bersama wakilnya saat diambil sumpah oleh ketua PN Batam, Rabu (25/9). Foto:Dok/Istimewa

Kamaluddin bersama wakilnya saat diambil sumpah oleh ketua PN Batam, Rabu (25/9). Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Politisi Partai Nasdem Muhammad Kamaluddin terpilih menjadi ketua DPRD Kota Batam periode 2024-2029. Pemilihan ini setelah mengadakan rapat konsultasi bersama perwakilan setiap fraksi untuk menentukan pimpinan definitif.

Kamaluddin bersama Aweng Kurniawan partai Gerindra Wakil Ketua I dan Hendra Asman partai Golkar Wakil Ketua III. Mereka dilantik dan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Bambang Trikoro.

Sebelum dilantik rapat paripurna digelar dan dibuka oleh pemimpin sementara DPRD Kota Batam Asnawati Atiq dan Wakil Ketua Sementara Muhammad Rudi di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (25/9/2024).

Kemudian Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Ridwan Afandi SSTP MEng pun membacakan surat keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang penetapan pimpinan DPRD Kota Batam.

Satu per satu, Kamaluddin, Aweng, dan Hendra maju berbaris di depan. Proses pengangkatan sumpah dan janji pun dilaksanakan dengan dipandu oleh Ketua PN Kota Batam.

Untuk diketahui, seharusnya DPRD Kota Batam memiliki empat pimpinan. Namun satu lagi pimpinan yakni Wakil Ketua II yang menjadi hak PDI-Perjuangan selaku partai peraih suara terbanyak ketiga, tidak ikut diambil sumpah janjinya karena PDI-Perjuangan belum mengirimkan nama calon pimpinannya.

Baca juga:Kamaluddin Diajukan Jadi Ketua DPRD Kota Batam Periode 2024-2029

Usai pengambilan sumpah, Kamaluddin pun menerima palu sidang dari Asnawati Atiq. Kemudian, mereka bertiga langsung dipersilakan duduk di kursi pimpinan. Aweng dan Hendra terlihat ikut mengangkat tangan menyapa ratusan warga yang hadir baik di ruang sidang lantai satu maupun di lantai dua.

“Menjadi anggota DPRD selain amanah juga pilihan. Di awal tugas ini kami mengajak mengukuhkan tekat selain melakukan fungsi pembentukan perda pengawasan, penganggaran, juga yang terpenting adalah pengabdian. Sebaiknya barengi niat ikhlas untuk masyarkat Kota Batam tercinta,” imbuhnya.

Sementara Pjs Wali kota Batam Andi Agung menyampaikan selamat atas pimpinan DPRD definitif yang sudah terpilih. Dia yakin pimpinan DPRD definitif dapat bekerja professional dan berharap kolaborasi yang positif dalam membangun Kota Batam ke depan.

Baca juga:DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Perdana Bentuk 8 Fraksi

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfi|Editor:Meizon

Berita Terkait

Amsakar Achmad Gantikan Muhammad Rudi Pimpin DPW NasDem Kepri
Muswil VI PKS Kepri: Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu
MUSWIL VI PKS Serentak Nasional, Besok PKS Kepri Lantik Pengurus Periode 2025-2030
Pansus DPRD Batam Evaluasi TindLKPak Lanjut LKPJ 2024, Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi Strategis
BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Batam-Bintan Tunggu Putusan MK
Ansar-Nyanyang Resmi Pimpin Kepri 2025-2030, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
KPU Batam: Amsakar-Li Claudia Menangkan Pilkada Batam 2024

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 18:49 WIB

Amsakar Achmad Gantikan Muhammad Rudi Pimpin DPW NasDem Kepri

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Muswil VI PKS Kepri: Fokus Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:32 WIB

MUSWIL VI PKS Serentak Nasional, Besok PKS Kepri Lantik Pengurus Periode 2025-2030

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:33 WIB

Pansus DPRD Batam Evaluasi TindLKPak Lanjut LKPJ 2024, Dorong OPD Tuntaskan Rekomendasi Strategis

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:22 WIB

BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB