Kapal Tenggelam Diterjang Ombak, Tim SAR Selamatkan 9 Pemancing

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para korban yang tenggelam akibat dihantam ombak di perairan Bintan. Foto:dok/Tim SAR

Para korban yang tenggelam akibat dihantam ombak di perairan Bintan. Foto:dok/Tim SAR

MATAPEDIA6.com, BINTAN — Ombak besar menghantam kapal pemancing di Perairan Batu Putih, Berakit, Kabupaten Bintan, Minggu (11/5). Kapal tenggelam, namun sembilan penumpangnya berhasil diselamatkan dalam operasi pencarian yang melibatkan tim SAR, nelayan, dan unsur maritim lainnya.

Insiden terjadi saat kapal dalam perjalanan melaut di tengah cuaca buruk. Berkat jaket pelampung dan reaksi cepat tim penyelamat, seluruh penumpang ditemukan selamat.

“Kami pastikan seluruh korban selamat,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang dikutip dalam keterangannya, pada Fazzli, Senin (12/5/2025).

Ia menyebut, Operasi penyelamatan dimulai setelah kapal MV Magpie SW menemukan satu korban pada Minggu sore pukul 16.38 WIB. Enam korban lainnya ditemukan oleh nelayan lokal di perairan Berakit pada Senin dini hari pukul 05.17 WIB. Tiga korban sisanya dievakuasi oleh tim SAR beberapa jam kemudian.

Salah satu korban kapal tenggelam di Bintan. Foto:dok/Tim SAR

Laporan pertama diterima Kantor SAR Tanjungpinang pada Senin pukul 05.10 WIB dari petugas PLP Tanjung Uban bernama Paijul.

Tak lama kemudian, tim SAR bergerak cepat dengan mengerahkan satu unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) dan enam personel menuju lokasi sekitar 52 mil laut dari Tanjungpinang.

“Upaya pencarian melibatkan unsur gabungan dari PLP Tanjung Uban, VTS Batam, nelayan setempat, serta dukungan alat seperti drone thermal, alat pencari bawah air Aquaeye, dan peralatan selam,” ungkap dia.

Fazzli menambahkan, berdasarkan data Kantor SAR, sembilan korban yang selamat yaitu Supriadi, Arlius, Haipeng, Jimmy Kho, Wesley Malau, Agus Wahyu Boksang (tekong kapal), Hendra, dan Rianto.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB