MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri Batam kembali meraih Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kategori Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dengan predikat Terbaik.
Pada acara yang digelar di Ruang Prefunction Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono, SH, MH, CN, didampingi Deputi Kemenpan RB dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 662 Tahun 2024 tentang Hasil Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan,” ujar Kasna dalam keterangan, Kamis (20/2/2025).
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr Bambang Sugeng Rukmono, berharap pencapaian ini dapat dijadikan contoh bagi satuan kerja lainnya untuk terus memperbaiki pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu.
“Meskipun ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejaksaan Negeri Batam terbatas, upaya mereka untuk menerapkan pelayanan prima telah membuahkan hasil yang gemilang,” kata Kasna.
Menurut dia, penghargaan ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Batam yang memberikan hibah fasilitas, seperti kursi roda dan sarana pendukung lainnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi kelompok rentan.
“Dengan dukungan Pemerintah Kota Batam yang juga akan memberikan hibah untuk renovasi dan perluasan ruang PTSP pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Batam optimis bisa lebih meningkatkan pelayanan publik dan mencapai prestasi lebih tinggi lagi di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega