Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta di Pelabuhan Harbourbay

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali di Pelabuhan International Harbourbay, Kota Batam pada Senin (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penangkapan buronan dilakukan setelah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Imigrasi Pelabuhan Harbourbay.

“Penangkapan buronan asal Kejaksaan Negeri Badung ini merupakan kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan,” ujarnya melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Ia menyebut I Wayan Depa Yogiana, (34) asal Banjar Kubu, Bali, merupakan terpidana kasus penggelapan yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan uang muka calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebesar Rp230 juta,” sebut dia.

Diketahui Yogiana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, telah memotong dana rekrutmen CPMI yang seharusnya digunakan untuk biaya administrasi.  Akibatnya, PT Reka Kerja Semesta mengalami kerugian besar.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Batam untuk menuntaskan kasus buronan demi kepastian hukum,” imbuhnya.

“Yang bersangkutan akan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali,” tambah dia lagi.

Berkaca dalam kasus buronan ini, Kasna mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi
Menpenduga Wihaji Kunker Ke Kepri, Resmikan Kantor BKKBN Kepri di Batam
Polda Kepri Latih 84 Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB