Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta di Pelabuhan Harbourbay

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali di Pelabuhan International Harbourbay, Kota Batam pada Senin (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penangkapan buronan dilakukan setelah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Imigrasi Pelabuhan Harbourbay.

“Penangkapan buronan asal Kejaksaan Negeri Badung ini merupakan kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan,” ujarnya melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Ia menyebut I Wayan Depa Yogiana, (34) asal Banjar Kubu, Bali, merupakan terpidana kasus penggelapan yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan uang muka calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebesar Rp230 juta,” sebut dia.

Diketahui Yogiana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, telah memotong dana rekrutmen CPMI yang seharusnya digunakan untuk biaya administrasi.  Akibatnya, PT Reka Kerja Semesta mengalami kerugian besar.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Batam untuk menuntaskan kasus buronan demi kepastian hukum,” imbuhnya.

“Yang bersangkutan akan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali,” tambah dia lagi.

Berkaca dalam kasus buronan ini, Kasna mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri
1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman
KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:53 WIB

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:37 WIB

1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:20 WIB

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Berita Terbaru