Kepala BP Batam Kini Berwenang Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Humas

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM-Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan.

Presiden menetapkan kewenangan tersebut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum peraturan ini terbit, hanya menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat yang dapat mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Kini, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan Kepala BP Batam sebagai salah satu pihak yang dapat langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam kepada Menteri LHK, sejajar dengan menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat tinggi madya kementerian.

Sementara itu, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan secara langsung. Mereka harus menyampaikan permohonannya melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), sesuai ketentuan baru ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian besar terhadap Kota Batam. Kewenangan ini tentu akan mempermudah investasi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.

Berita Terkait

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri
1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman
KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:53 WIB

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:37 WIB

1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:20 WIB

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Berita Terbaru