MATAPEDIA6.com, BATAM – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, memanas ketika para pedagang dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, menyuarakan penolakan atas rencana pembongkaran kios mereka oleh Satpol PP Kota Batam, Jumat (10/10/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh, Muhammad Fadhli, didampingi Tumbur Hutasoit, Muhammad Mustofa, dan Jimmi Simatupang. Pertemuan itu juga menghadirkan pihak Satpol PP Kota Batam, BP Batam, serta perwakilan pedagang. Namun, pihak PT Sigma Aurora Properti, yang disebut sebagai pihak yang meminta pembongkaran, tidak hadir.
Kuasa hukum pedagang, Utusan Sarumaha, menjelaskan bahwa para pemilik kios telah menerima empat kali surat peringatan untuk mengosongkan lokasi.
Utusan mengakui kios-kios tersebut belum memiliki legalitas resmi, namun menurutnya, banyak keluarga menggantungkan hidup di sana.
“Warga yang berjualan hanya untuk bertahan hidup. Kami berharap Satpol PP tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga mempertimbangkan nasib masyarakat kecil,” ujar Utusan di hadapan para anggota dewan.
Dia juga mempertanyakan urgensi penggusuran tersebut, lantaran keberadaan kios dinilai tidak mengganggu aktivitas perusahaan di sekitar.
Baca juga: Bapemperda DPRD Batam Gelar Rapat Penyusunan Propemperda 2026
“Kami ingin tahu siapa sebenarnya yang terganggu. Kalau PT Wasco tidak merasa dirugikan, mengapa harus digusur?” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang, Andi, mengungkapkan bahwa kios di lokasi tersebut sudah berdiri lebih dari sepuluh tahun dan bahkan pernah digusur tanpa kompensasi.
“Kami hanya minta keadilan. Di situ ada pagar milik PT Sigma Aurora yang justru berdiri di atas lahan pemerintah (ROW jalan), tapi tidak pernah diperingatkan,” katanya dengan nada tinggi.
Hal senada disampaikan Sofyan Angdavid, Sekretaris HMI Cabang Batam, yang turut mendampingi warga. Ia menilai aparat penegak perda bersikap tidak adil.
“Satpol PP tegas terhadap rakyat kecil, tapi tutup mata terhadap pelanggaran perusahaan besar. Ini tebang pilih,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, perwakilan BP Batam, Mulyo, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati para pedagang berada di ROW 30, yang merupakan aset BP Batam.
Lahan itu telah direncanakan sejak 2018 untuk pembangunan jalan kolektor sebagai akses menuju kawasan industri PT Wasco, PT Sigma Aurora Properti, dan perusahaan lainnya.
Baca juga: DPRD Batam Pacu Harmonisasi 9 Ranperda 2025, Perkuat Landasan Pembangunan Daerah
“Pembangunan jalan ini bagian dari pengembangan infrastruktur kawasan industri. Namun, penataan tetap harus memperhatikan keberadaan masyarakat,” jelas Mulyo.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, menilai persoalan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga soal kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini menyangkut perut rakyat. Kios di sana tempat makan pekerja. Saya minta penggusuran ditunda dan pemerintah menata kawasan itu dengan baik. Jangan tambah kios baru, tapi jangan juga langsung digusur,” tegas Tumbur.
Sementara itu, Muhammad Mustofa menyoroti kemungkinan adanya kepentingan perusahaan di balik rencana penggusuran.
“Kalau penggusuran ini atas permintaan perusahaan, maka harus ada kompensasi bagi warga. Pemerintah wajib melindungi investasi, tapi juga harus berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.
Dia pun meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum dan surat resmi perintah penggusuran tersebut.
Mustofa, meminta agar Satpol PP menunda pelaksanaan penggusuran hingga ada solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kami akan sampaikan rekomendasi ini kepada pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam. Pemerintah harus memperhatikan nasib masyarakat kecil yang mencari nafkah di sana,” tegasnya.
Dari pihak Satpol PP, Jonri, menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat 13 lapak non permanen. Ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan permintaan dari PT Sigma Aurora Properti yang khawatir pagar perusahaan terdampak oleh keberadaan kios.
“PT Sigma sudah mencoba mediasi, tapi belum ada hasil. Kami hanya membantu menjaga situasi agar tetap kondusif,” jelas Jonri.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega