MATAPEDIA6.com, BATAM – Kecelakaan tragis yang menewaskan seorang pengendara mobil di Simpang Lampu Merah Tiban Vitka, Sekupang, Kota Batam, Sabtu (30/8/2025), menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Komisi III DPRD Kota Batam bergerak cepat dan akan segera menggelar rapat darurat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan kecelakaan tersebut menjadi peringatan keras terkait pentingnya keselamatan jalan, terutama pada titik-titik rawan seperti kawasan turunan menuju lampu merah Tiban Vitka.
“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita atas kejadian ini. Ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi di lokasi yang sama. Kami segera agendakan rapat bersama Dishub dan Satlantas untuk mencari solusi konkret,” ujar Rudi, Minggu (31/8/2025).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB ketika sebuah truk crane biru bernomor polisi BP 9764 ZE, yang melaju dari arah Sekupang menuju Nagoya, diduga mengalami rem blong.
Truk tersebut menghantam tiga kendaraan, termasuk satu mobil Wuling merah bernomor BP 1472 CO yang dikemudikan Renny Aryany Mawuntu (54). Renny tewas seketika di tempat akibat dilindas truk.
Baca juga: Komisi IV DPRD Batam Dorong Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pelajar
Usai kejadian, sopir truk, MAMH (32), langsung melarikan diri ke Mapolresta Barelang untuk menghindari amukan massa.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan yang terlibat.
Fakta mengejutkan terungkap dalam investigasi awal. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menyatakan bahwa truk crane yang terlibat kecelakaan tersebut tidak pernah menjalani uji KIR, padahal hal itu merupakan kewajiban utama bagi kendaraan niaga.
“Truk tersebut belum pernah tercatat mengikuti uji KIR di data kami. Ini pelanggaran serius dan menyangkut nyawa pengguna jalan lainnya,” ungkap Leo.
Ian menambahkan, pihaknya akan segera mengundang seluruh perusahaan angkutan barang dan penumpang di Kota Batam untuk menggelar pertemuan khusus membahas pentingnya uji KIR berkala.
Komisi III DPRD Kota Batam dan Dishub telah merumuskan beberapa langkah sementara untuk mencegah kecelakaan serupa.
Salah satunya adalah pemasangan pita penggaduh sebelum traffic light sebagai bentuk peringatan bagi pengemudi agar mengurangi kecepatan.
Baca juga: DPRD Batam Pacu Harmonisasi 9 Ranperda 2025, Perkuat Landasan Pembangunan Daerah
Selain itu, pihak kepolisian juga merencanakan pembangunan tanjakan darurat di area menurun sebelum lampu merah, sebagai jalur penyelamat bagi kendaraan yang mengalami kegagalan rem.
“Langkah ini sifatnya temporer. Kami akan terus evaluasi dan kembangkan formula keselamatan lalu lintas yang lebih permanen,” tegas Rudi.
Dishub Batam juga menegaskan akan melakukan razia kendaraan guna menindak tegas kendaraan yang tidak memenuhi standar uji KIR.
Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan angkutan, mengingat uji KIR saat ini sudah gratis dan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Kami ingin tekankan keselamatan tidak bisa ditawar. Kami akan terus mengedukasi dan menindak tegas pelanggaran demi keselamatan bersama,” tambah Leo.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega