MATAPEDIA6.com, BATAM- Komisi III DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal Unit Apartemen Meisterstadt Pollux Habibie Batam dikeluhkan pemilik hunian.
RDPU digelar di komisi III bersama pemilik Apartemen dan pihak terkait pada Rabu (10/1/2024). Sebelumnya RDPU ini sudah pernah dilaksanakan namun dikabarkan pihak manajemen tidak hadir.
Sejumlah pemilik hunian mengeluhkan masalah yang menimpa mereka. Pasalnya fasilitas yang dijanjikan manajemen belum semua terpenuhi.
“Kami sudah bayar tapi fasilitas yang diberikan tidak terpenuhi,” ujar Nika Astaga kepada awak media usai RDPU.
Ia mengaku kecewa terhadap pelayanan dari Pollux karena setiap bulan sudah keluarkan biaya namun fasilitas tidak seperti yang dijanjikan.
Bahkan sertifikat layak huni yang dimiliki Pollux Habibie saat ini hanya secarik kertas yang tidak berarti.
“Seharusnya Pollux itu sudah melengkapi semua fasilitas yang dijanjikan. Sejak 2020 hingga saat ini tidak ada fasilitas itu,” ujar Nika.
Selain itu fasilitas fasilitas keamanan seperti hydrant, genset, dan anti petir belum tersedia di gedung tersebut. Belum lagi fasilitas pendukung lainnya seperti mal, kolam berenang, track joging, dan gym.
Kemudian, para pemilik unit juga mengeluhkan Akta Jual Beli yang tak kunjung mereka dapatkan hingga 2024.
“Iuran itu bervariasi, bahkan ada yang Rp14 juta,” terangnya.
Ia mengatakan, para pemilik unit itu akan melunasi seluruh iuran yang diminta apabila fasilitas yang dijanjikan telah tersedia. Selain itu, iuran yang terlanjur dibayarkan sebelumnya dapat dikembalikan.
“Ada juga bule yang tak keluar dalam lift,” sebut dia.
Hal senada diungkapkan Andi pemilik lainnya, mengaku membayar. Sementara fasilitas yang dijanjikan tidak dilengkapi.
“Saya kecewa, jauh dari janji yang diharapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono menyebutkan alasan tidak hadirnya manajemen Pollux belum memberikan informasi lebih lanjut.
” Kamipun tidak mendapatkan kabar ketidakhadiran manajemen Pollux Habibie,” katanya.
Djoko menambahkan, mengenai Sertifikat Layak Fungsi Pollux Habibie bisa dicabut apabila manajemen tidak bisa melengkapi fasilitasnya.
Sebelumnya saat RDPU pertama pada 2023 lalu, Direktur Utama Pollux Habibie, Yanto tak membantah keluhan kurangnya fasilitas itu.
Sementara perihal AJB, manajemen Pollux Habibie masih menunggu proses pemecahan sertifikat pada apartemen itu.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi

















