Komisi III DPRD Batam Soroti Penimbunan Daerah Resapan Air dan Hutan Bakau di Dapur 12 Sagulung

Kamis, 4 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi resapan air yang ditimbun di daerah dapur 12 tepatnya di depan Marcopolo, Kelurahan Sei Pelenggut Kecamatan Sagulung, Kamis (4/9/2025). Matapedia6.com/Luci

Lokasi resapan air yang ditimbun di daerah dapur 12 tepatnya di depan Marcopolo, Kelurahan Sei Pelenggut Kecamatan Sagulung, Kamis (4/9/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

Hal ini menyusul penemuan penimbunan daerah resapan air dan pemotongan bukit di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, yang kini menjadi perhatian serius anggota legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menyatakan baru saja memperoleh informasi terkait kegiatan penimbunan tersebut.

Arlon menekankan setiap proyek pembangunan yang melibatkan perubahan tata ruang dan pemanfaatan lahan harus dilengkapi dengan izin yang sah, termasuk kajian mengenai dampak lingkungan.

“Kami akan memastikan bahwa proyek ini telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk izin dampak lingkungan. Kalau izinnya sudah ada, tentunya harus ada kajian terkait potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya terkait daerah resapan air yang sangat vital bagi kota Batam,” ujar Arlon, Kamis (4/9/2025).

Arlon menambahkan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam saat ini tengah giat mengatasi permasalahan banjir yang sering melanda wilayah tersebut.

Baca juga: BP Batam dan Pemko Batam Gencarkan Penanganan Banjir, Bentuk Tim Khusus di 9 Kecamatan

“Kita dari DPRD mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi titik-titik banjir di Batam. Namun, ada kekhawatiran bahwa penimbunan daerah resapan air justru bisa memperburuk masalah banjir yang sudah ada,” kata Arlon.

Menurut Arlon, daerah resapan air berfungsi sebagai penampung air hujan sebelum disalurkan ke laut.

Penimbunan atau perubahan fungsi lahan ini tanpa kajian yang matang dapat berisiko menyebabkan genangan air yang lebih parah di kawasan tersebut, terutama saat hujan deras.

“Penimbunan daerah resapan air harus sangat hati-hati. Jika dilakukan tanpa perhitungan yang tepat, potensi banjir bisa meningkat. Terlebih, saat ini Batam sudah sering dilanda banjir setiap kali hujan deras lebih dari satu jam,” kata Arlon.

Ia menegaskan Komisi III DPRD Batam tidak menentang pembangunan, tetapi pembangunan harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi sebenarnya. Pembangunan itu penting, tapi kita juga harus memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Deputi VII BP Batam Tegaskan Komitmen Atasi Banjir di Batam

Selain itu, Arlon juga menyoroti penimbunan bakau di kawasan Kavling Melati yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak tertentu.

Ia menegaskan perlunya BP Batam untuk memantau dan memastikan adanya lahan pengganti yang sesuai, guna menjaga ekosistem pesisir yang telah terbukti penting dalam melindungi Batam dari abrasi dan banjir.

“BP Batam harus turun langsung ke lapangan untuk mengecek apakah segala prosedur sudah sesuai. Kami akan meminta agar tidak ada penimbunan yang mengabaikan keseimbangan alam,” tegas Arlon.

Arlon berharap, ke depannya, setiap proyek pembangunan di Batam harus dilaksanakan dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan.

“Pembangunan itu penting untuk kemajuan Batam, tetapi kita juga harus melindungi masa depan kota ini. Kajian lingkungan harus jadi prioritas utama dalam setiap izin pembangunan,” pungkasnya.

Sebagai langkah awal, Komisi III DPRD Batam berencana untuk menggelar kunjungan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana pembangunan dan keberlanjutan lingkungan bisa berjalan seiring sejalan.

Tindakan tegas terhadap masalah lingkungan ini tentunya diharapkan bisa memberikan solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir dan masalah lingkungan lainnya di Batam.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 21:41 WIB

Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Senin, 8 September 2025 - 20:53 WIB

Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB