MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batam untuk periode 2024-2029, selama tiga hari dimulai pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 454 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon ditetapkan sebesar 46.327 suara. Angka ini menjadi tolok ukur penting bagi partai dalam mengusung kandidatnya.
“Setiap pasangan calon harus memenuhi syarat administratif yang ketat, termasuk kewarganegaraan tunggal Indonesia,” kata ketua KPU Kota Batam Mawardi, Minggu (25/8/2024)
Mawardi menambahkan pendaftaran harus dilakukan secara langsung di Kantor KPU Kota Batam untuk memastikan transparansi proses.
Jadwal pendaftaran diatur secara rinci dengan mempertimbangkan jam kerja normal dan memberikan kesempatan tambahan di hari terakhir.
“Dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus, waktu diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” kata Mawardi.
Saat ini kata Mawardi KPU Kota Batam sedang menyiapkan segala sesuai untuk menerima calon yang akan mendafrarkan diri ke KPU Kota Batam.
Dia juga meminta untuk pasangan calon kepala daerah agar membuat janjibterlebih dahulu sebelum pendaftaran agar KPU bisa mengatur jadwal dan tidak meninbulkan penumpukan massa di Kantor KPU.
Sementara untuk saat ini belum ada pasangan calon yang sudah membuat jadwal akan mengantarkan berkas pendaftaran.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon