MATAPEDIA6.com, BATAM- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kota Batam mengusulkan remisi atau pengurangan hukuman dalam peringati HUT RI ke-79.
Kepala Lapas Perempuan IIB Batam,Nebi Viarleni menyebut sebanyak 180 warga binaan diusulkan memperoleh remisi hari kemerdekaan.
“Iya, kita mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan mendapatkan remisi umum biasa sebanyak 180,” ujar Nebi pada matapedia6, Jumat (9/8/2024).
Ratusan warga binaan perempuan yang peroleh remisi dari kasus narkotika 59 persen hingga pekerja migran Ilegal 17 persen. Mereka telah memenuhi syarat administrasi.
“Jadi yang memperoleh remisi dari kasus narkoba 59 persen dan pekerja migran ilegal 17 persen,” sebut dia.
Nebi menyebut saat ini jumlah warga binaan Lapas Perempuan Batam sebanyak 259 orang. Sementara untuk pemberian remisi diberikan secara simbolis di Lapas Batam pada 17 Agustus mendatang.
“Untuk yang bebas mendapatkan remisi HUT RI tidak ada,” sampainya.
Wanita berhijab itu mengharapkan dengan mendapatkan remisi tersebut nantinya bisa hidup berdampingan bersama lingkungan sekitar, taat pada hukum, bertanggungjawab, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Mizon