Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM, Kejari Batam Tekankan Profesional dan Inovatif

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi. Foto:Dok/Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya akan selalu profesional dan inovatif serta tanggungjawab.

Hal itu sehubungan komitmen Kejaksaan Negeri Batam menuju zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Hari ini kita apel Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024,” ujar Kasna disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan, Selasa (27/2/2024).

Untuk mulai berbenah, kata dia, pihaknya terus menekankan kepada seluruh pegawai kerja sama yang baik dan penuh tanggungjawab dan profesional, santun amanah.

“Jadi saya minta seluruh pegawai untuk selalu inovatif dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan predikat tersebut di Kejaksaan Negeri Batam,” pinta dia.

Dalam hal ini, Kejari Batam mengusung tagline ‘BISA Berintegritas, Inovatif, Santun, Amanah’ telah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas tersebut.

Ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Fakta Inegritas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam kesempatan itu, Kasna juga memasang selempang kepada sejumlah pegawai di antara,

Arif Dermawan, SH dan Fitri Dafriyeni, SH sebagai Agen Perubahan. Duta Media Sosial kepada pegawai Chandra dan Della. Serta Duta Pelayanan kepada Fitri Setyaningsih dan Rina Suheni.

“Diharapkan para Agen Perubahan, Duta Media Sosial dan Duta Pelayanan dapat menjadi Role Model pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Kejaksaan Negeri Batam,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB