MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Pengaduan dan Monitoring SP4N Lapor terhadap Pemerintah Daerah se-Kepri.
Kegiatan itu digelar di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kepri pada Rabu (13/12/2023).
Tiga tujuan dari kegiatan tersebut ialah memberikan penguatan bagi penyelenggara untuk meningkatkan kepatuhan ketersediaan komponen pengelolaan pengaduan dan pelaksanaan pengelolaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, mendorong Pemda Provinsi/ Kota/ Kabupaten se- Kepri untuk melakukan percepatan penyelesaian laporan yang diterima melalui aplikasi SP4N Lapor! serta melaksanakan optimalisasi aplikasi SP4N Lapor! pada pengelolaan pengaduan internal penyelenggara.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan jumlah pengaduan masyrakat yang disampaikan melalui SP4N Lapor! kepada Pemda di Kepri masih sangat minim.
“Cukup melalui SP4N Lapor! makan akan ditindaklanjuti,” ujar Lagat dalam keterangan, Kamis (14/12/2023).
Ia pun tidak lupa mengingatkan pengelola SP4N Lapor! untuk tidak mengulur waktu untuk menyelesaikan laporan pasca mendapat disposisi dari admin pusat.
SP4N Lapor! saat ini sudah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pelaporan Ombudsman dimana jika dalam 60 hari masalah yang diadukan masyarakat belum terselesaikan, maka sistem akan mengirimkan notifikasi kepada Pelapor apakah Pelapor bersedia jika laporannya ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
“Kami mendapatkan tugas dari 4 lembaga lain yang menggawangi SP4N Lapor! untuk melakukan monitoring,” sebut dia.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Monitoring dan Evaluasi SP4N Lapor Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Riau Tahun 2023 oleh Kepala Perwakilan dilanjutkan dengan Materi Pembinaan Pengelolaan Pengaduan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Penulis: Lucia|Editor:Redaksi