MATAPEDIA6.com, BATAM – Sindikat penyelundupan pakaian bekas asal Singapura kembali beraksi dengan modus lama: menitipkan balpres melalui koper dan tas penumpang.
Namun trik itu patah ketika Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, 7–8 Desember 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora memastikan tim menemukan 100 koli balpres dalam dua hari operasi. Subdit I Indagsi kembali menambah temuan dengan 20 karung sisa penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas impor.
“Modusnya selalu sama: berpura-pura membawa barang pribadi. Koper dan tas dikemas seolah isi kebutuhan pribadi, padahal seluruhnya berisi pakaian bekas impor,” kata Kombes Pol Silvester dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Ia mengatakan, empat kurir—S, AG, RH, dan AA—langsung diamankan. Mereka membawa tas berisi pakaian bekas atau mengangkut titipan dengan upah.
“Mereka semua dalam pemeriksaan secara intensif,” sebut Kombes Pol Silvester.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran kepabeanan, tetapi ancaman ekonomi dan kesehatan.
“Balpres memukul industri tekstil dan UMKM. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit,” ujar Zaky.
Zaky menjelaskan, Bea Cukai menindak di wilayah kepabeanan, sementara polisi bergerak di luar area pelabuhan.
“Di bulan terakhir kami memperkuat profiling penumpang, termasuk pola koper yang tidak wajar, berat tak proporsional, hingga kondisi roda bagasi yang rusak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelabuhan internasional Batam—Batam Center, Sekupang, dan Harbour Bay—telah mencatat lebih dari 60 penindakan sepanjang tahun. Total barang bukti mencapai 178 koli tas dan paket.
Kasus diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lanjutan. Para terduga pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman 5–8 tahun penjara dan denda Rp100 juta–Rp5 miliar.
Zaky mengingatkan penumpang agar tidak membeli barang bawaan asal luar negeri yang berpotensi melanggar aturan.
“Pengawasan di lini penumpang dan kargo akan diperketat sesuai arahan Menteri Perdagangan dan kebijakan Nomor 40 Tahun 2022 soal impor,” pesan dia.
Baca juga:Selundupan Rokok PSG dan UFO MIND Terbongkar di Laut Ngenang
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio


















