Modus Balik Koper: Polda Kepri–Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 100 Koli Balpres dari Singapura

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky saat menunjukkan balpres koper barang bekas dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky saat menunjukkan balpres koper barang bekas dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sindikat penyelundupan pakaian bekas asal Singapura kembali beraksi dengan modus lama: menitipkan balpres melalui koper dan tas penumpang.

Namun trik itu patah ketika Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, 7–8 Desember 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora memastikan tim menemukan 100 koli balpres dalam dua hari operasi. Subdit I Indagsi kembali menambah temuan dengan 20 karung sisa penjualan, 11 koper, dan 8 ransel berisi pakaian bekas impor.

“Modusnya selalu sama: berpura-pura membawa barang pribadi. Koper dan tas dikemas seolah isi kebutuhan pribadi, padahal seluruhnya berisi pakaian bekas impor,” kata Kombes Pol Silvester dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Ia mengatakan, empat kurir—S, AG, RH, dan AA—langsung diamankan. Mereka membawa tas berisi pakaian bekas atau mengangkut titipan dengan upah.

“Mereka semua dalam pemeriksaan secara intensif,” sebut Kombes Pol Silvester.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran kepabeanan, tetapi ancaman ekonomi dan kesehatan.

“Balpres memukul industri tekstil dan UMKM. Selain itu, pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit,” ujar Zaky.

Zaky menjelaskan, Bea Cukai menindak di wilayah kepabeanan, sementara polisi bergerak di luar area pelabuhan.

“Di bulan terakhir kami memperkuat profiling penumpang, termasuk pola koper yang tidak wajar, berat tak proporsional, hingga kondisi roda bagasi yang rusak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelabuhan internasional Batam—Batam Center, Sekupang, dan Harbour Bay—telah mencatat lebih dari 60 penindakan sepanjang tahun. Total barang bukti mencapai 178 koli tas dan paket.

Kasus diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lanjutan. Para terduga pelaku dijerat Pasal 103 huruf D jo Pasal 102 huruf E UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman 5–8 tahun penjara dan denda Rp100 juta–Rp5 miliar.

Zaky mengingatkan penumpang agar tidak membeli barang bawaan asal luar negeri yang berpotensi melanggar aturan.

“Pengawasan di lini penumpang dan kargo akan diperketat sesuai arahan Menteri Perdagangan dan kebijakan Nomor 40 Tahun 2022 soal impor,” pesan dia.

Baca juga:Selundupan Rokok PSG dan UFO MIND Terbongkar di Laut Ngenang

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru