MATAPEDIA6.com, BATAM– DPRD Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Musofa meluruskan isu yang menyebut dirinya melaporkan Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam hingga DPP Partai Hanura. Musofa menegaskan kabar itu tidak benar.
“Saya tidak pernah melaporkan yang bersangkutan, apalagi sampai ke DPP Hanura. Tidak ada urgensinya,” ungkap Musofa dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Musofa menilai persoalan pelayanan rumah sakit seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan dengan pendekatan emosional.
Ia mendorong DPRD memanggil manajemen rumah sakit melalui Komisi IV dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pendekatan persuasif jauh lebih elegan. Apalagi ini menyangkut Eyang Sri Soedarsono yang sudah berusia 85 tahun dengan kondisi kesehatan serius,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak memihak siapa pun dalam polemik tersebut. Menurutnya, kasus ini harus menjadi refleksi bersama agar wakil rakyat tetap menjunjung etika, empati, dan prosedur.
Sebelumnya disebut Manajemen RS Budi Kemuliaan Batam melayangkan pengaduan resmi ke BK DPRD Batam atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika yang dilakukan Ruslan Sinaga saat berada di lingkungan rumah sakit.
Pihak rumah sakit menyebut Ruslan berbicara dengan nada tinggi, menunjukkan sikap marah, serta menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD. Sikap tersebut dinilai menciptakan tekanan psikologis bagi petugas dan mengganggu suasana pelayanan.
RS Budi Kemuliaan menegaskan telah memberikan layanan sesuai prosedur, termasuk penjelasan administratif terkait klaim dan pengembalian dana BPJS Kesehatan secara transparan.
Ruslan Sinaga membantah tudingan arogan. Ia menegaskan kehadirannya di rumah sakit semata untuk mendampingi warga yang mengadu soal uang jaminan (DP) Rp2,5 juta yang belum dikembalikan, meski BPJS pasien sudah aktif dan perawatan selesai.
“Saya marah ada dasarnya. Ada warga dirugikan. Ini bukan soal gengsi, tapi tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat,” kata Ruslan pada wartawan kala itu.
Menurut Ruslan, keluarga pasien terpaksa meminjam uang demi penanganan di UGD. Rumah sakit menjanjikan pengembalian DP setelah BPJS aktif, namun hingga lebih dari dua minggu dana tak kunjung dikembalikan.
Ia mengaku emosinya memuncak setelah menunggu hampir satu jam tanpa kepastian dari manajemen rumah sakit.
“Sejak awal saya datang dengan etika. Marah itu muncul karena merasa diabaikan,” ujarnya.
Ruslan juga menyinggung aturan pemerintah yang melarang permintaan uang jaminan dalam pelayanan kesehatan. Ia menilai praktik tersebut membebani masyarakat kecil.
Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menyatakan siap memberikan penjelasan dan meminta persoalan dilihat secara utuh.
“Jangan dibalik seolah saya pembuat keributan. Akar masalahnya pelayanan. Saya marah karena ada dasar, demi rakyat,” tegasnya.
Ruslan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, agar hak masyarakat tidak terabaikan.
Editor:Miezon



















