MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi dalam bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC), serta asosiasi terkait lainnya, terus memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan dengan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, mengungkapkan hal tersebut dalam sambutannya pada Forum Penguatan GRC yang bertema “Penerapan Internal Control over Financial Reporting untuk Penguatan Sektor Jasa Keuangan” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, pada hari Senin.
“Untuk menghindari praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Peraturan ini berfokus pada penguatan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan melalui ICoFR,” kata Sophia dikutip dalam siaran pers, Selasa (4/3/2025).
ICoFR sendiri, menurut World Bank, adalah proses yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko pada proses bisnis dan transaksi suatu entitas.
Lebih lanjut, Sophia menjelaskan bahwa OJK terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi GRC untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Di internal OJK, saat ini tengah disusun peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan OJK. Diharapkan ke depannya, penerapan ICoFR dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder di seluruh sektor jasa keuangan,” lanjut Sophia.
Dalam forum tersebut, hadir juga dalam diskusi panel Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Agus Sudiarto, dan VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero), Palti Ferdrico T.H. Siahaan. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BI, LPS, Kemenkeu, serta asosiasi profesi GRC dan asosiasi terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi yang lebih kuat dapat tercipta antara kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi GRC untuk memperkuat tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan Indonesia, seiring dengan persiapan untuk Risk & Governance Summit (RGS) 2025.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega