OJK dan Satgas Pasti Komitmen Melindungi Masyarakat dalam Praktik Keuangan Ilegal di Kepri

Kamis, 5 September 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau bersama satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau (Satgas Pasti) komitmen melindungi keuangan masyarakat dalam pratik ilegal.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya menjelaskan Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi OJK, Polri, BIN, BI, Kejagung, Kemenag, Kemkumham, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, DPMPTSP, DPMDesa, dan lainnya.

“Jadi strategi dan tugas Satgas PASTI meliputi bidang Pencegahan dan bidang penanganan,” ujarnya dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Kepulauan Riau di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2024).

Satgas PASTI telah memberikan edukasi kepada Masyarakat dan melakukan tindakan penanganan terhadap entitas ilegal. Bahkan telah memblokir rekening bank pelaku dan memblokir nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.

Sinar mengimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget peminjam.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.

“Modusnya penipuan korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman,” sebut dia.

Guna terhindar dari pinjol itu, kata Sinar, ada beberapa dilakukan diantaranya jangan gunakan dana dari penipu. Laporkan transfer yang mencurigakan ke bank untuk pemblokiran dana.

Jika dihubungi penipu, jangan takut dan kumpulkan bukti informasi untuk laporkan ke Satgas PASTI melalui email. Abaikan telepon dan blokir nomor kontak penipu jika perlu.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB