OJK dan Satgas Pasti Komitmen Melindungi Masyarakat dalam Praktik Keuangan Ilegal di Kepri

Kamis, 5 September 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau bersama satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau (Satgas Pasti) komitmen melindungi keuangan masyarakat dalam pratik ilegal.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya menjelaskan Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi OJK, Polri, BIN, BI, Kejagung, Kemenag, Kemkumham, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, DPMPTSP, DPMDesa, dan lainnya.

“Jadi strategi dan tugas Satgas PASTI meliputi bidang Pencegahan dan bidang penanganan,” ujarnya dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Kepulauan Riau di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2024).

Satgas PASTI telah memberikan edukasi kepada Masyarakat dan melakukan tindakan penanganan terhadap entitas ilegal. Bahkan telah memblokir rekening bank pelaku dan memblokir nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.

Sinar mengimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget peminjam.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.

“Modusnya penipuan korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman,” sebut dia.

Guna terhindar dari pinjol itu, kata Sinar, ada beberapa dilakukan diantaranya jangan gunakan dana dari penipu. Laporkan transfer yang mencurigakan ke bank untuk pemblokiran dana.

Jika dihubungi penipu, jangan takut dan kumpulkan bukti informasi untuk laporkan ke Satgas PASTI melalui email. Abaikan telepon dan blokir nomor kontak penipu jika perlu.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma
Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah
Telkom Percepat Pemulihan Layanan Akibat Gangguan SKKL Tanjung Batu–Pulau Burung
Gedung PT Team Metal Indonesia di Batam Dilalap Si Jago Merah
Kapolresta Barelang Apresiasi Peresmian Vera Limardjo House of Mercy, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Batam
PLN Batam Jadwalkan Pemadaman Listrik 28-30 Juli 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:07 WIB

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:02 WIB

PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Telkom Percepat Pemulihan Layanan Akibat Gangguan SKKL Tanjung Batu–Pulau Burung

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal Indonesia di Batam Dilalap Si Jago Merah

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB