MATAPEDIA.com, TANJUNGPINANG – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri pada Senin . Koordinasi ini merupakan tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung.
“Terkait konteks pelayanan publik, terkadang masyarakat laporkan Kejati ke Ombudsman. Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” ujar Lagat dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Ia mengatakan terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Diharapkan dengan berkolaborasi, kita dapat menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri,” ujarnya.
Senada dengan harapan Ombudsman Kepri, Rini Hartatie Wakajati komitmen bersama jajaaran dalam upaya mendukung Ombudsman dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri.
Cek berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Rega|Editor: Redaksi