MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam 2025 berpihak kepada buruh dan stabilitas para usaha.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti dalam rapat internal pada Jumat (10/1/2025).
“Penetapan UMSK harus melalui proses yang adil dan transparan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Kesepakatan adalah kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini,” ujar Jefridin dikutip dalam media center, Sabtu (11/1/2025).
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum ditetapkan melalui beberapa tahapan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, memimpin rapat untuk meminta masukan dari pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Masukan ini diperlukan untuk menyusun usulan UMSK Batam 2025 yang komprehensif.
“Kami berharap masukan yang diberikan dapat memperkuat dasar usulan ini agar sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam,” kata Rudi.
Hingga kini dewan pengupahan Kota Batam membahas usulan pembagian tiga sektor untuk penetapan UMSK. Pemerintah Kota Batam berkomitmen mendukung UMSK 2025 sesuai kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Pemerintah mendukung UMSK, tetapi kami ingin memastikan kebijakan ini melindungi pekerja dan mendukung stabilitas usaha,” kata Jefridin. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 13 Januari 2025.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Dhea|Editor:Miezon