Pemko dan DPRD Bahas Perda Pemakaman, Udin: Pastikan Lahan Jangan Tumpang Tindih

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

Tim Pansus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024).Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman umum di Kota Batam.

Pansus DPRD melakukan rapat bersama stakeholder, mulai dari yayasan dan paguyuban dan berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha serta Dinas Sosial sebagai pengelola pemakaman umum di Batam, yang diadakan di ruang rapat serbaguna DPRD Batam, dipimpin Ketua Pansus Pemakaman Udin P Sihaloho, Rabu (24/7/2024).

Dalam kesempatan itu Udin mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda terdiri dari 59 pasal, meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.

Udin P Sihaloho menekankan, lahan pemakaman harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.

“Pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman,” kata Udin.

Dalam kesempatan tersebut pasal yang sudah selesai dibahas masih sampai pasal 15, dan selanjutnya Tim Pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.

“Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman,” kata Udin.

Dia juga meminta kepada seluruh Tim pansus agar selalu menyederhanakan seluruh aturan pemakaman.

“Jangan sampai orang yang meninggal pun, sulit untuk dimakamkan. Jadi mari kita sama-sama untuk mengecek aturan yang kita buat, jangan sampai mempersulit masyarakat,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:34 WIB

Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang

Berita Terbaru