MATAPEDIA6.com, BATAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan Disnaker Batam belum dapat melangkah lebih jauh terkait pembahasan UMK tahun depan sebelum Permenaker terbaru diterbitkan.
“Kami saat ini masih menunggu Permenaker dari pusat. Setelah terbit, kami bisa mulai proses pembahasan UMK Batam 2025,” kata Rudi pada Jumat (8/11/2024).
Rudi menjelaskan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sangat penting, karena akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Meski belum ada kejelasan tentang isi dari Permenaker yang baru ini, regulasi tersebut diperkirakan akan memuat perubahan dalam formulasi penghitungan upah minimum yang lebih relevan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mempertimbangkan sektor industri di tiap daerah.
“Menurut informasi yang kami terima, Permenaker akan diterbitkan dalam waktu dekat, tapi belum ada kepastian tanggalnya,” kata Rudi.
“Begitu Permenaker terbit, kami akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti arahan dan teknis penetapan UMK sesuai dengan aturan baru.” tambah Rudi.
Rudi juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti detail formulasi yang akan diatur dalam Permenaker terbaru.
Namun, Rudi mengungkapkan harapan regulasi ini akan memberikan panduan yang lebih jelas dan adil bagi penetapan UMK, terutama untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan hidup di Batam dan perkembangan sektor industri.
Disnaker Batam siap melaksanakan penetapan UMK 2025 segera setelah regulasi pusat terbit.
Pemerintah Kota Batam juga berharap formulasi terbaru yang diterapkan dalam Permenaker akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon