Perda Nomor 3/2019 Dicabut, Amsakar: Regulasi Baru Hadirkan Pendidikan Lebih Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah DPRD Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama secara intens dengan Pemko Batam serta para pemangku kepentingan.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurut Amsakar, penyesuaian regulasi ini merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Karena lebih dari 50 persen substansi regulasi dirombak, format perda lama tak lagi memadai sehingga diputuskan untuk menerbitkan perda baru dengan judul “Penyelenggaraan Pendidikan”.

Baca juga: Mendag Budi Santoso dan Gubernur Ansar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Batam

“Dengan regulasi baru ini, kebijakan pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Ranperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kualitas pendidikan Batam ke level lebih tinggi.

“Semoga hasil kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita dan masa depan Batam,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
BP Batam Komitmen Benahi Pelayanan Perizinan, Dorong Kemudahan Berinvestasi
Pemko Batam Luncurkan Logo Resmi HJB ke-196, Wali Kota Ajak Warga Meriahkan Perayaan
Pemko Batam Gelar Sosialisasi Daftar Hitam Penyedia, Amsakar Tekankan Komitmen Wujudkan Good Governance
BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam
Aksi BP Batam Bersihkan Waduk Duriangkang, Ajak Warga Jaga Sumber Air Kota
Kepala BP Batam Tekankan Integritas Tim Verifikator Perizinan
BP Batam Percepat Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:36 WIB

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 25 November 2025 - 07:07 WIB

BP Batam Komitmen Benahi Pelayanan Perizinan, Dorong Kemudahan Berinvestasi

Kamis, 20 November 2025 - 14:59 WIB

Pemko Batam Luncurkan Logo Resmi HJB ke-196, Wali Kota Ajak Warga Meriahkan Perayaan

Rabu, 19 November 2025 - 20:27 WIB

Pemko Batam Gelar Sosialisasi Daftar Hitam Penyedia, Amsakar Tekankan Komitmen Wujudkan Good Governance

Rabu, 19 November 2025 - 15:36 WIB

BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB