Perda Nomor 3/2019 Dicabut, Amsakar: Regulasi Baru Hadirkan Pendidikan Lebih Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah DPRD Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama secara intens dengan Pemko Batam serta para pemangku kepentingan.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurut Amsakar, penyesuaian regulasi ini merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Karena lebih dari 50 persen substansi regulasi dirombak, format perda lama tak lagi memadai sehingga diputuskan untuk menerbitkan perda baru dengan judul “Penyelenggaraan Pendidikan”.

Baca juga: Mendag Budi Santoso dan Gubernur Ansar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Batam

“Dengan regulasi baru ini, kebijakan pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Ranperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kualitas pendidikan Batam ke level lebih tinggi.

“Semoga hasil kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita dan masa depan Batam,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

TMMD ke-125 Bangun Jalan 1,5 Km di Nongsa, Akses Warga Kini Lancar dan Mulus
Amsakar: Pramuka Garda Terdepan Jaga Ketahanan Bangsa
Lantik Pimpinan BAZNAS Batam, Amsakar Minta Jaga Integritas Dukung Program Pengentasan Kemiskinan
Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Perpanjang Libur
PLN Batam Gelar Upacara HUT RI ke-80, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi bagi Masyarakat
Pawai Budaya Belakang Padang Meriah, Amsakar: Keberagaman Adalah Kekuatan untuk Majukan Batam
Amsakar: Lomba Sampan Layar Bukan Sekadar Adu Cepat, tapi Perekat Persatuan dan Magnet Wisata Bahari
PLN Batam Tebar Diskon Tambah Daya hingga 80 Persen Sambut HUT RI ke-80

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:31 WIB

TMMD ke-125 Bangun Jalan 1,5 Km di Nongsa, Akses Warga Kini Lancar dan Mulus

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Amsakar: Pramuka Garda Terdepan Jaga Ketahanan Bangsa

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Lantik Pimpinan BAZNAS Batam, Amsakar Minta Jaga Integritas Dukung Program Pengentasan Kemiskinan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Perpanjang Libur

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:35 WIB

PLN Batam Gelar Upacara HUT RI ke-80, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Wali kota Batam Amsakar Achmad didampingi wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyerahkan bantuan kepada Pramuka cabang Batam di dataran Engku Putri Batam Centre, Selasa (19/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Batam

Amsakar: Pramuka Garda Terdepan Jaga Ketahanan Bangsa

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:13 WIB