Peringatan May Day di Batam, Lima Tuntutan Buruh

Selasa, 30 April 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Buruh berkumpul di depan kantor wali Kota Batam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, pada saat hari buruh beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Ratusan Buruh berkumpul di depan kantor wali Kota Batam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, pada saat hari buruh beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peringatan hari buruh sedunia, ratusan Buruh di Kota Batam akan turun ke jalan dan sampaikan lima tuntutan untuk kesejahteraan Buruh di Kota Batam, salah satunya penghapusan Outsourcing.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Yapet Ramon mengatakan May Day merupakan hari bersejarah bagi perjuangan kesejahteraan kaum buruh di seluruh dunia.

Dia menjelaskan hari buruh juga menjadi peringatan bagi pemerintah dan kaum pemodal bahwa 8 jam bekerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi merupakan waktu yang ideal bagi kaum buruh dan pekerja.

“May Day Is Not Holiday, May Day Is Struggle Day For Prosperity”

Ramon mengatakan serikat pekerja/Serikat Buruh bersama Partai Buruh yang bergabung di dalam Koalisi Rakyat Batam akan melakukan peringatan Hari Buruh “MAY DAY” pada 1 Mei 2024 dengan demonstrasi di depan kantor Walikota Batam.

“Massa aksi sekitar 5.000 sampai dengan 10.000 gabungan akan berkumpul di halte Panbil Muka Kuning dan Parkiran Stadion Temenggung Abdul Djamal sebelum menuju ke Kantor Walikota Batam,” kata Ramon.

Tuntutan yang akan dibawa oleh buruh Kota Batam yakni:

Meminta kepada pemerintah Prabowo Gibran untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6/2023

Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HosTum). Meminta kepada pemerintah Prabowo Gibran untuk menghapus praktek kerja outsourcing/modern slavery dan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 15%

Meminta pemerintahan Prabowo Gibran memperhatikan dan ikut mengawasi, serta melakukan pembinanaan terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3 di setiap perusahaan.

Meminta pemerintahan Prabowo Gibran mencabut PMK 168/2023 dan PP 58/2023 tentang PPH 21 yang memberatkan kaum buruh

Mendorong terselenggaranya Pilkada di Batam dan Provinsi Kepri berjalan damai sesuai peraturan yang berlaku.

“Harapan kami pemerintah memperhatikan tuntutan kaum buruh disampaikan pada perayaan May Day 2024 ini,” kata Ramon.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru